Kuasa Hukum Terdakwa JE : Keterangan Saksi Berbeda Dengan Keterangan di BAP

Tim Kuasa Hukum Terdakwa JE, terdiri dari Jeffry Simatupang, SH, MH dan Philipus Sitepu, SH, MH serta Ditho Sitompoel, SH, LLm
Tim Kuasa Hukum Terdakwa JE, terdiri dari Jeffry Simatupang, SH, MH dan Philipus Sitepu, SH, MH serta Ditho Sitompoel, SH, LLm

MALANGKOTA ( SurabayaPost.id ) – Tim Kuasa Hukum terdakwa JE , terlapor sangkaan perbuatan pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI ) Kota Batu , mengaku persidangan hari ini sesuai harapan.

Hal itu, diungkapkan Jeffry Simatupang, SH, MH, usai mendampingi JE (terlapor) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan agenda pemeriksaan para saksi pelapor, Rabu ( 9/3/2022).

” Kami katakan bahwa persidangan hari ini sesuai harapan. Kenapa saya bisa mengatakan seperti itu. Karena kita bisa membuktikan ketidak konsistenan saksi, dan kami berhasil menggali kebenaran ada ketidak kekonsistenan saksi pelapor yang mengaku sebagai korban,” kata Jeffry.

Pertama, kata dia, keterangan saksi berbeda yang satu dengan yang lain. Lantas, keterangan saksi di persidangan berbeda dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai waktu, tempat, dan peristiwa yang dilaporkan.

” Terlebih lagi, dalam dakwaan hanya disebutkan satu orang korban.Tidak benar kalau selama ini disebut puluhan korban. Saksi pelapor saat ini sudah berusia 28 tahun dan bukan anak. Kemudian, melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi selama 12 tahun silam,” tegasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, tempat digelarnya persidangan
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, tempat digelarnya persidangan

Selain itu, tegas dia, saksi yang selalu tampil di media dengan menggunakan hijab, padahal saksi pada persidangan mengaku beragama Katolik dan disumpah secara Katolik.

” Saksi pelapor memiliki banyak kesempatan untuk melaporkan permasalahan ini, tetapi tidak dilakukan sehingga laporan pelapor sangat diragukan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang sangat bijaksana dalam memimpin sidang,” puji Jeffry.

Dari keterangan saksi – saksi , pihaknya meyakini bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan.

Apalagi menurutnya, Majelis Hakim sempat mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut yang penting adalah dakwaan, sedangkan saksi yang kedua tidak terucap sekalipun didalam dakwaan.

Selain itu, tegas Jeffry, dalam perkara ini perlu dicatat yang diduga sebagai korban hanya satu orang.

” Jadi yang diduga sebagai korban hanya satu orang, jika selama ini yang digemborkan menjadi korban mencapai puluhan korban itu tidak benar, karena sampai saat ini nyatanya yang dipersidangkan didalam persidangan cuma 1 yang diduga menjadi korban. Terdakwa menyangkal semua tuduhan pelapor,” kata jeffry yang diamini Philipus Sitepu, SH, MH dan Ditho Sitompoel, SH, LLm.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sutharsono,  mengatakan apa yang disampaikan Kuasa Hukum terlapor atau terdakwa itu hak mereka.

” Itu hak mereka sebagai Kuasa Hukum.Tapi menurut kami jalannya persidangan hari ini sangat baik,” tuturnya.

Dalam pantauan di lokasi, persidangan tampak berlangsung selama kurang lebih 5 jam. Sidang yang digelar di ruang Cakra itu, dipimpin Hakim Ketua Djuanto SH, MH dan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH serta Guntur Kurniawan SH. Sedangkan panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Malang, Indarto, mengatakan bahwa proses persidangan hari ini, telah memintai keterangan 2 orang saksi, yakni pelapor dan saksi pelapor.

“Sidang hari ini berlangsung selama 5 jam lebih dan nanti akan dilanjutkan di Rabu depan tanggal 16 Maret 2022 dengan agenda keterangan saksi lagi,” tandasnya. (gus/jun).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.