SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 untuk 1.426 lembaga TPQ di Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, (11/3/2022).
Ketua TPQ Al-Hidayah dari Koordinator Kecamatan (Kortan) Gayam Kabupaten Bojonegoro, Tasiem Shoimah dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam kasus pungli (pungutan liar) mencapai Rp 1,007 miliar ini.
Dalam persidangan, Tasiem menerangkan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dibuatkan secara serentak oleh kortan masing-masing, dengan memberikan imbalan sebesar 1 juta.
“Kepala TPQnya sudah tua-tua dan jarang yang mengerti tentang komputer. Mangkanya meminta bantuan ke Kortan untuk dibuatkan LPJ dan saksikan dan ditandatangani sendiri oleh masing-masing lembaga,”kata Soimah.
Kepala kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam dalam kesempatan Sebelumnya menjelaskan, sesuai hasil penyidikan potongan uang Rp 1 juta itu berpotensi diselewengkan.
“Potongan atau pungutan Rp 1 juta per lembaga itu dalihnya untuk infak. Tentu hal ini bertentangan sekaligus menyimpang terhadap perundang-undangan berlaku,”kata Badrut melalui keterangan resminya.
Dari kasus ini, kejaksaan telah memeriksa setidaknya 120 saksi dari masing-masing lembaga yang menerima kucuran dana BOP dari Kemenag.
Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa PPK di kementrian Agama, baik tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten. Terdapat juga keterangan ahli keuangan negara dan juga ahli pengadaan barang dan jasa dalam kasus ini.
Selanjutnya, hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 384,8 juta.@ (tim)
Leave a Reply