Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lokal

NGANJUK, (SurabayaPost.id) – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pria pengedar sabu asal Desa Banaran Wetan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk inisial Ek, Kamis (14/4/2022).

Barang bukti sabu seberat 0,94 gram diamankan dalam penangkapan yang berlangsung di depan mini market Desa Awar-awar Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk tersebut.

Kasat Resnarkoba Res Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan adanya penangkapan itu.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan proses penyelidikan yang dilakukan bersama timnya berdasarkan laporan dari warga melalui nomor WhatsApp “Wayahe Lapor Kapolres”.

“Kami telah mengantungi identitas dan ciri-ciri terduga pengedar sabu (Ek) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan”, ucap AKP Joko.

AKP Joko menambahkan sesaat sebelum ditangkap, tersangka berada di depan mini market. Saat digeledah, didapati sabu seberat seberat 0.94 gram yang merupakan pesanan orang lain. Petugas juga telah mengantungi identitas orang yang memesan narkoba tersebut dari tersangka.

Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok narkoba itu. (Isk)

Baca Juga:

  • Ketua PKDI Gresik : Pemanggilan Kades Oleh DPRD Melanggar UU Tentang Desa
  • Wujudkan Ngalam Tahes, Wali Kota Wahyu Hidayat Hadirkan Mbois Gym Terjangkau untuk Masyarakat
  • Buku Berjudul Brimob Penjaga Negeri, Karya Brigjen Pol Harry Kurniawan Siap Diluncurkan
  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.