Seorang Pria Ditemukan Tewas, Usai Berhubungan Badan di Kos Harian Polowijen, Blimbing

Petugas kepolisian dari Polsek saat mendatangi TKP di Kos Harian, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Petugas kepolisian dari Polsek saat mendatangi TKP di Kos Harian, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Seorang pria berinisial LA (60) diketemukan tewas di kamar indekos harian lantai dua Jl. Ahmad Yani Utara Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/5/2022).

LA meninggal setelah melakukan hubungan suami-istri bersama tetangganya berinisial SN (24).

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengungkapkan, antara keduanya memiliki hubungan gelap. Sebab, keduanya memiliki suami atau istri yang sah.

“Pukul 11.00 tadi, korban bersama saksi satu (SN) datang ke penginapan. Hubungan korban dan saksi satu merupakan tetangga dan memiliki hubungan gelap percintaan, karena masing-masing sudah berkeluarga,” tutur Rizal sapaan akrab Kapolsek Blimbing, saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/5/2022).

Jenazah selanjutnya dibawa menuju RSSA Malang
Jenazah selanjutnya dibawa menuju RSSA Malang

Menurut dia, setelah melakukan hubungan layaknya suami-istri di kamar tersebut, LA yang merupakan warga Desa Mangliawan Kecamatan Pakis langsung merasa lemas.

“Dan tertidur dengan mendengkur,” ujarnya.

SN yang bekerja sebagai assisten rumah tangga langsung panik. Sebab setelah 45 menit dibangunkan, LA tidak bergeming. LA pun langsung menghubungi cleaning sevice di indekos harian berinisial AV (28).

“Selanjutnya saksi dua (AV) menghubungi Bhabinkamtibmas kemudian Bhabinkantibmas menghubungi Kanit Reskrim Polsek Blimbing,” tambahnya.

Inafis Polresta Malang Kota mendatangi TKP
Inafis Polresta Malang Kota mendatangi TKP

Polisi pun langsung menghubungi petugas medis dari RSSA Kota Malang untuk memeriksa kondisi LA. Petugas medis itu menyatakan bahwa LA meninggal dunia.

“Dan jenazah langsung dibawa ke RSSA Kota Malang,” tuturnya.

Sementara itu dari hasil olah TKP, Rizal menjelaskan, tidak ada tanda-tanda kekerasan yang didapat dari jenazah LA. Mulut korban juga tidak mengeluarkan busa pada saat dinyatakan meninggal dunia.

“Penyebab kematian masih belum diketahui, menunggu pemeriksaan dari petugas RSSA,” pungkasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.