PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim

Sidang pembacaan putusan sidang Praperadilan tersangkan Andriyanto/Junaedi (surabayapost.id)
Sidang pembacaan putusan sidang Praperadilan tersangkan Andriyanto/Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ardianto, Tersangka Korupsi Kredit fiktif Bank Jatim Cabang Dr Soetomo senilai Rp. 1,3 Miliar.

Penolakan itu dituangkan melalui putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Sutarno di ruang sidang PN Surabaya, Selasa 17/5/2022).

Melalui amar putusan itu dinyatakan, Penetapan Ardianto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur undang-undang.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, Di Gedung PN Surabaya.

Kejari Surabaya yang dalam hal ini sebagai termohon Praperadilan menurut Sutarno, cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai tersangka kasus kredit fiktif.

“Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.

Sutarno berpendapat, hakim juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto yang menyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022.

Menurut Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.

“Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja mengapresiasi ditolaknya permohonan praperadilan tersebut.

“Sejak awal kami sudah meyakini telah melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Masbuhin kuasa hukum Andriyanto menyatakan kekecewaannya meski mengaku tetap menghormati putusan tersebut.

“Semua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai simpel dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta- fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan,”kata Masbuhin.

Perdebatan hukum tentang SPDP diterima ataukah tidak, menurut Masbuhin juga diabaikan begitu saja.

“Seandainya ada Lembaga yang bisa menguji praperadilan ini Saya yakin 100 persen putusan ini akan dianulir oleh Pengadilan yang lebih tinggi,”kata dia.

Diketahui, Andrianto yang merupakan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya.

Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.