Gresik (SurabayaPost.id)– Fakta mencolok muncul dari sosok yang tidak duduk di kursi pesakitan. Di tengah sidang dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta untuk Ponpes Al Ibrohimi Manyar, seorang konsultan bangunan secara terbuka mengakui menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tidak sesuai kondisi riil. Namun hingga kini, ia tidak dijadikan tersangka oleh jaksa.
Dalam konstruksi perkara korupsi, penyusunan dokumen anggaran dan laporan fiktif bukan sekadar pelanggaran administratif. Terlebih, konsultan tersebut mengaku menyusun dokumen atas permintaan terdakwa dengan menyesuaikan nilai anggaran, bahkan saat proyek disebut sudah berjalan sebagian. Pertanyaannya, mengapa peran kunci ini justru tidak disentuh?
Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki fase pembuktian setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa: M Zainur Rosyid (Gus Rosyid), RM Khoirul Atho’ Shah (Gus Atho’), dan Muhammad Miftahur Roziq.
Dalam sidang Kamis (30/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik menghadirkan delapan saksi, termasuk M Masrufi, konsultan bangunan yang kini menjadi sorotan.
Di hadapan majelis hakim, Masrufi mengakui secara gamblang bahwa dirinya diminta menyusun RAB senilai Rp400 juta oleh terdakwa Miftahur Roziq.
“Saya diminta menyesuaikan RAB dengan nilai yang diinginkan,” ujarnya.
Ia juga mengakui menyusun LPj bukan berdasarkan fakta lapangan, melainkan berdasarkan data yang disiapkan panitia. Bahkan, ia tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut digunakan untuk mengklaim pembangunan asrama santri, sementara bangunan yang berdiri justru merupakan gedung TPQ.
Lebih jauh, Masrufi mengaku menerima bayaran Rp12 juta untuk pembuatan RAB dan Rp6 juta untuk jasa pengawasan.
Pengakuan ini mempertegas adanya dugaan rekayasa dokumen dalam proyek hibah tersebut. Dalam praktiknya, RAB dan LPj merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar pencairan dan pertanggungjawaban anggaran negara. Ketika dokumen ini disusun tidak sesuai fakta, maka potensi tindak pidana menjadi terang.
Namun, hingga sidang berjalan, peran konsultan yang secara aktif menyusun dokumen tersebut belum berujung pada penetapan tersangka. Padahal, dalam persidangan juga terungkap indikasi penggunaan identitas dan dokumen yang tidak sah, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencantuman kontraktor yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pekerjaan.
Di sisi lain, keterangan saksi dari unsur birokrasi Pemprov Jawa Timur justru membuka celah lain. Suhendra, surveyor Biro Kesra Setda Jatim, mengakui pihaknya hanya melakukan verifikasi sebelum pencairan dana hibah.
“Kami percaya LPj yang diajukan. Tidak ada monitoring setelah pencairan,” ungkapnya.
Majelis hakim pun menyoroti lemahnya pengawasan tersebut dan memerintahkan jaksa menghadirkan Kepala Biro Kesra Setda Jatim dalam sidang lanjutan.
Fakta semakin mengerucut saat saksi M Ali Fathomi membantah bahwa bangunan TPQ di kompleks ponpes berasal dari dana hibah.
“Bangunan itu dari keluarga kami, bukan dari dana hibah,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut pembangunan gedung tersebut menghabiskan sekitar Rp1 miliar dari dana pribadi keluarga.
Sementara itu, bangunan asrama santri yang menjadi tujuan hibah justru tidak ditemukan di lokasi.
Dugaan aliran dana juga mengemuka. Saksi Tubashofiyur Rohman menyebut dana Rp400 juta dibagi kepada dua terdakwa, Gus Rosyid dan Gus Atho’, yang disebut sebagai “hadiah politik”. Namun pernyataan ini dibantah oleh para terdakwa.
Zainur Rosyid mengakui menerima dana tersebut, tetapi mengklaim digunakan untuk kepentingan pondok, termasuk pembelian tanah.
“Tidak untuk pribadi,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (7/5) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Arah pembuktian kini tidak hanya menguji peran para terdakwa, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam perkara ini.
