Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah : Jangan Pertentangkan Islam dan Pancasila

JEMBER (SurabayaPos.id)-‘Kepentingan umat Islam telah diwadahi dalam negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Hal ini dibuktikan dengan sekian banyak aturan perundangan yang terkait kebutuhan langsung umat Islam.

Sejumlah aturan perundangan itu antara lain Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Haji dan Umroh, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Peradilan Agama hingga yang terbaru Undang-Undang tentang Pesantren.

Hal ini menjadi alasan bagi Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah untuk menolak narasi yang mempertentangkan antara Islam dengan Pancasila dan Islam dengan Indonesia. “Narasi ini sungguh tidak relevan dan ingin memecah belah Indonesia,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (15/6/2022).

Basarah menegaskan ini dalam seminar bertema “Relasi Negara dan Agama Dalam Perspektif Pancasila”, di auditorium Universitas Jember Selasa (14/6/2022) kemarin. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah atau Jas Merah atau kita akan tergilincir. Sebab dengan ijtihad dan kebijaksanaan para ulama atau Jas Hijau, Pancasila diterima menjadi dasar negara serta Indonesia tetap bisa bersatu, bahkan hingga kini,” katanya.

Ahmad Basarah mengutip pendapat sastrawan Estonia, Juri Lina. Menurut Juri Lina ada tiga cara melemahkan sebuah bangsa yakni kaburkan sejarahnya, hancurkan bukti-bukti sejarahnya dan putuskan hubungan dengan leluhurnya. Jika ketiga cara ini berhasil diterapkan pada sebuah bangsa maka tinggal menunggu hilangnya negara tersebut dari percaturan dunia.

Basarah mengingatkan cerita tentang Mohammad Hatta yang menemui para tokoh perwakilan Islam sebelum Undang-Undang Dasar disahkan pada 18 Agustus 1945. Saat itu, mereka membahas kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya’.

Akhirnya dengan ijtihad dan kebijaksanaan para tokoh Islam seperti KH A. Wachid Hasyim, KH. A. Kahar Moezakir, R. Abikoesno Tjokrosoejoso dan H. Agus Salim, kalimat tersebut diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebijaksanaan para ulama tersebut disambut kegembiraan luar biasa oleh para anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Menurut Basarah, pada saat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) bersidang dalam rangka mencari dasar negara, Bung Karno dengan jelas dan tegas menawarkan dasar negara yang bernama Pancasila yang terdiri dari butir kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan Ketuhanan.

Tawaran konsep Bung Karno kemudian diterima secara aklamasi diterima seluruh anggota BPUPK pada 1 Juni 1945. Dalam perjalanan selanjutnya Panitia 9 pada tanggal 22 Juni 1945 kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal pembukaan UUD.

Basarah mengingatkan kembali ajaran Hadratussyaikh KH Hasyim Asyari, bahwa mencintai tanah air adalah sebagian dari iman. “Ini membuktikan bahwa melaksanakan ajaran Islam dan mencintai Indonesia bisa dilakukan dengan satu tarikan napas,” katanya. (beritajatim.com)

Baca Juga:

  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
  • Kulineran di Pasar Klojen, Walikota Wahyu Hidayat Gercep Tata Tenant dan Parkir
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang
  • Dukung Wisata Kuliner, Wali Kota Malang Buka Event Madyopuro Mangano
  • Kapolresta Malang Kota Sapa Pemudik dan Wisatawan Untuk Pastikan Keamanan Arus Balik dan Liburan Pasca Lebaran
  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Momen Lebaran, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Walikota Ali Muthohirin Gelar Open House
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.