Sidang Dugaan Asusila Sekolah SPI, Kuasa Hukum Sebut Ada Motivasi Bisnis

Tim kuasa hukum JE di pengadilan Negeri Kota Malang/ Junaedi (SurabayaPost.id)
Tim kuasa hukum JE di pengadilan Negeri Kota Malang/ Junaedi (SurabayaPost.id)

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila di sekolah SPI, Kota Batu dengan terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (6/7/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa JE. Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB di ruang Cakra, PN Malang.

Tim kuasa hukum JE, Philipus Harapenta Sitepu menyatakan bahwa proses pembuktian sudah rampung tinggal menunggu tuntutan, pembelaan atau pledoi dan Vonis.

Rampungnya proses pembuktian dalam sidang ini dikatakan Philipus belum bisa membuktikan dakwaan. Hal itu karena keterangan dari saksi yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan secara detail kejadian.

“Hanya ada satu yang bisa menjelaskan tanggal dan waktu kejadian secara pasti. Tetapi saat tanggal itu disebutkan, klien kami sedang berada di Singapura. Itu bisa kami buktikan dengan paspor,”ungkapnya.

Jeffry Simatupang yang juga merupakan kuasa hukum JE turut menambahkan, keterangan terdakwa di muka persidangan memiliki kesesuaian dengan fakta, sedangkan keterangan dari pelapor tidak bisa dibuktikan.

“Pada intinya adalah bahwa keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti seperti surat dan paspor. Artinya memang terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan,” katanya Rabu (6/7/2022).

Philipus menambahkan bahwa sejak awal terjadi beberapa kejanggalan. Dia menjelaskan bahwa awal disebur ada 60 korban, kemudian berubah menjadi 30, lalu menjadi 12 dan terakhir yang diduga menjadi korban hanya satu orang.

Kemudian saat memberikan keterangan, para saksi juga tidak bisa menjelaskan secara detail waktu kejadian. Mereka hanya menyebut bahwa kejadian pada awal tahun, atau tengah tahun.

Tak hanya itu saja, ia mengklaim bahwa kasus tersebut terindikasi direkayasa sejak awal dengan motivasi bisnis. Mereka yang diduga melakukan rekayasa itu juga didanai mendapatkan upah.

Bahkan, ia mengklaim bahwa pihak yang diduga melakukan rekayasa itu sudah mengaku dan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

“Hal itu terungkap di persidangan. Untuk siapanya nanti akan dibuka saat sidang putusan,” sambungnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo menambahkan bahwa proses sidang berjalan lancar dengan agenda yang sudah ditentukan. Sidang berikutnya direncanakan akan digelar pada Rabu (20/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Malang.

“Hari ini sidang hanya keterangan terdakwa saja. Untuk sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan,” pungkasnya.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.