Sidang Gugatan Wanprestasi Terhadap Nayomi Samtower di PN Kota Malang Kembali di Tunda. Inilah Tanggapan Para Kuasa Hukum ke Dua Pihak

Kasman Sangaji, SH, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Nayumi Samtower saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang mediasi di PN Kelas 1A Kota Malang
Kasman Sangaji, SH, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Nayumi Samtower saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang mediasi di PN Kelas 1A Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang gugatan yang dilayangkan Dwi Evi Puspitawati melalui kuasa hukumnya terhadap PT Nayomi Samtower dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, kembali ditunda.

Sidang gugatan dengan nomor perkara 170/Pdt.G/2022/PN Mlg, dengan hakim mediator Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH. Sebelumnya, sidang mediasi telah digelar pada Kamis (01/07/2022) lalu. Namun, dari informasi yang didapat, sidang mediasi itu, juga gagal / ditunda.

Majelis hakim mediator, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyampaikan, pihaknya memberikan waktu 40 hari masa mediasi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan, maka akan berlanjut ke persidangan.

“Ya, perkaranya masih dalam tahap mediasi. Waktu untuk mediasi, selama 40 hari,” terang Humas PN Kelas 1A Malang, Indarto, SH, MH, Kamis (07/07/2022).

Menanggapi hal itu, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Nayumi Samtower, Kasman Sangaji S.H, membenarkan terjadinya penundaan tersebut.

“Betul, agenda mediasi masih terjadi penundaan kedua kalinya. Kita akan melakukan sidang mediasi kembali pada Kamis (14/07/2022). Prinsipal dari Nayumi Samtower telah mengeluarkan surat kuasa khusus kepada kami,” ujarnya.

Kasman Sangaji, secara detail menjelaskan bahwa pembangunan apartemen Nayumi Samtower bakal segera dibangun dalam waktu dekat.

“Setelah kami menyelesaikan pembuatan draft revisi perjanjian atau perjanjian baru dengan kontraktor. Utamanya menyangkut klausul pasal force majore (bencana). Mengingat di perjanjian sebelumnya tidak tertuangkan,” terangnya.

Oleh karena itu, ketika draft revisi perjanjian atau perjanjian baru sudah rampung. Dan covid-19 tidak berkembang lagi, Nayumi Samtower serius menyelesaikan pembangunannya.

“Kami pun untuk menyelesaikan itu, telah mempersiapkan nantinya dua kontraktor. Yakni PT WIKA dan PT Totalindo, kita libatkan minimal 500 orang pekerja atau bahkan lebih. Guna mempercepat penyelesaian pembangunannya,” tegas dia.

Lanjut dia, keseriusan menyelesaikan pembangunan pasti dilakukan oleh Nayumi Samtower. Dan pastinya tidak akan meninggalkan pelanggan (user), karena tidak sebanding dengan yang diinvestasikan PT Malang Bumi Sentosa.

“Kami sementara ini, sudah mengeluarkan Rp 200 miliar untuk segala kebutuhan dan kepentingan di dalamnya. Hingga selesai pembanguan nantinya, bisa dihitung berapa nilai investasinya. Dan lagi, kami akan membangun dua tower, berisikan ribuan unit,” sambung Kasman.

Disisi lain, perlu dipahami bersama, Nayumi Samtower telah mengantongi surat keputusan dari pengadilan akan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dan berlaku sampai Desember 2024.

“Sehingga jika kami digugat secara hukum, baik perdata atau pidana. Tidak bisa dipaksakan oleh siapapun. Sehingga etika baik kami adalah dua opsi penyelesaian. Kembali uang dengan konsekuensi pemotongan (pembatalan unit), atau melanjutkan pembangunannya,” bebernya.

Tim kuasa hukum Verridiano Leonardo F Bili, SH, MH
Tim kuasa hukum Verridiano Leonardo F Bili, SH, MH

Di tempat yang sama Tim kuasa hukum penggugat, Dr Yayan Riyanto, SH, MH melalui Verridiano Leonardo F Bili, SH, MH, menjelaskan, ditundanya mediasi hari ini karena prinsipal baik penggugat dan tergugat tidak hadir

“Mediasi hari ini kembali ditunda, di karenakan prinsipal dari penggugat dan tergugat tidak hadir, dan menyatakan siap hadir pada sidang pekan depan,”terangnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya masih bersikukuh pada materi gugatan yang telah diajukan, yakni wanprestasi. Karena, kliennya, Dwi Efi Puspitawati adalah pembeli unit rumah susun hunian apartemen Nayumi Samtower (PT Malang Bumi Sentosa, yang berlokasi Jl Sukarno Hatta, Kota Malang, Jawa Timur.

“Klien kami melakukan pembelian di apartemen Nayumi Samtower. Letaknya, di lantai 10 no 11 type studio kepada tergugat. Pembayaran bertahap selama 18 bulan, dan sudah lunas. Tergugat pun, sudah mengeluarkan surat keterangan lunas tanggal 3 Desember 2019,” terang Verri.

Tergugat, lanjut Verri, menjanjikan, pembangunan akan selesaikan dalam waktu 24 bulan setelah dilakukan Ground Breaking tanggal, 29 september 2018 lalu. Namun hingga saat ini, terhitung 45 bulan dilakukan Ground Breaking, tergugat tidak memenuhi kewajibannya. “Itulah yang membuat klien kami menggugat,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.