MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – RK (27), terdakwa kasus Narkotika dituntut 10 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum-(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Denny Trisnasari, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (24/08/22).
“Jaksa Penuntut Umum membuktikan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan tuntutan 10 tahun, denda Rp 5 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH, Rabu (24/08/22).
Kasus ini berawal, saat RK Jumat (21/01/22) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi BW(DPO). Diminta untuk mengambil ganja yang dengan sistem ranjau di Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Selanjutnya BW, mengirim foto layar bukti transfer ke rekening milik terdakwa senilai Rp 700.000. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, saat terdakwa hendak berangkat mengambil ganja, di perjalanan BW mengirimkan peta lokasi dan foto letak ganja tersebut.
Selanjutnya, terdakwa sampai di lokasi dan mencari ganja dimaksud. Akhirnya menemukan ganja dibungkus karung beras. Selanjutnya ganja, bawa pulang kerumah terdakwa
Selanjutnya, BW meminta agar terdakwa membongkar Ganja di dalam karung. Kemudian, membagi bagikan untuk diranjau/ditaruh kembali. Namun terdakwa tidak berani, karena tahu Ganja adalah barang terlarang. Dan terdakwa takut ditangkap Polisi.
Kemudian BW meminta terdakwa, untuk mengirim fotonya saja dan meminta untuk menyimpan dahulu Ganja tersebut. Alasannya, akan ada yang mengambil nantinya.
Selanjutnya, terdakwa membongkar dari dalam karung beras, kemudian memfotonya dan mengirimkan ke BW. Setelah itu, terdakwa pindahkan ke dalam kardus dan menyimpannya di dalam kamar terdakwa. (*)
Leave a Reply