RK, Terdakwa Kasus Narkotika, Dituntut 10 Tahun Denda 5 Miliar

RK (27), terdakwa kasus narkoba dituntut 10 tahun penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan penjara (dok.kejari)
RK (27), terdakwa kasus narkoba dituntut 10 tahun penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan penjara (dok.kejari)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – RK (27), terdakwa kasus Narkotika dituntut 10 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum-(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Denny Trisnasari, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (24/08/22).

“Jaksa Penuntut Umum membuktikan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan tuntutan 10 tahun, denda Rp 5 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH, Rabu (24/08/22).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH

Kasus ini berawal, saat RK Jumat (21/01/22) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi BW(DPO). Diminta untuk mengambil ganja yang dengan sistem ranjau di Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selanjutnya BW, mengirim foto layar bukti transfer ke rekening milik terdakwa senilai Rp 700.000. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, saat terdakwa hendak berangkat mengambil ganja, di perjalanan BW mengirimkan peta lokasi dan foto letak ganja tersebut.

Selanjutnya, terdakwa sampai di lokasi dan mencari ganja dimaksud. Akhirnya menemukan ganja dibungkus karung beras. Selanjutnya ganja, bawa pulang kerumah terdakwa

Selanjutnya, BW meminta agar terdakwa membongkar Ganja di dalam karung. Kemudian, membagi bagikan untuk diranjau/ditaruh kembali. Namun terdakwa tidak berani, karena tahu Ganja adalah barang terlarang. Dan terdakwa takut ditangkap Polisi.

Kemudian BW meminta terdakwa, untuk mengirim fotonya saja dan meminta untuk menyimpan dahulu Ganja tersebut. Alasannya, akan ada yang mengambil nantinya.

Selanjutnya, terdakwa membongkar dari dalam karung beras, kemudian memfotonya dan mengirimkan ke BW. Setelah itu, terdakwa pindahkan ke dalam kardus dan menyimpannya di dalam kamar terdakwa. (*)

Baca Juga:

  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda
  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Satreskoba Polres Batu Jaring Sejumlah Terduga Pelaku Edar Ribuan Botol Miras Oplosan Beragam Merk
  • Satreskoba Polres Batu Ringkus  Pengedar Narkoba Sistem Ranjau Siap Edar
  • Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024
  • Pemusnahan Barang Bukti, Pj. Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Sinergi Bersama Putus Peredaran Narkoba
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.