GRESIK (SurabayaPost.id)–Seorang pelaku jasa ‘SIM nembak’ atau Calo di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Satuan Lantas Polres (Satlantas) Gresik mengaku ketakutan karena mendapat intimidasi dari orang yang tidak ia kenal. Calo ini meminta agar berita terkait percaloan SIM tidak diruning (diberitakan) lagi karena dirinya merasa tidak aman.
“Tolong pak beritanya dihentikan. Saya takut. Rasanya gak aman aku. Karena saya sering mendapat telpon dari orang yang tidak saya kenal. Yang dibicarakan selalu soal calo SIM. Tolong ya pak. Saya takut,” ujarnya dengan nada ketakutan, Rabu (31/8/2022).
Ia mengaku didengarkan rekaman percakapan antara dirinya dengan salah satu wartawan oleh orang yang tidak ia kenal saat menanyakan harga SIM C nembak dan SM A nembak. Dalam percakapan itu ia mengaku SIM C Rp1 juta rupiah dan SIM A 1,2 juta rupiah.
“Aku gak kenal pak. Dia hanya bilang namanya Wawan. Aku didengarkan suara rekamanya. Dan memang itu suara saya. Saya kaget dan sekarang takut saya pak,” ungkap dia diujung telpon selulair. Dijelaskan pelaku calo ‘SIM nembak’ adalah istilah yang digunakan oleh sebagian orang di Indonesia untuk proses pembuatan SIM alias Surat Izin Mengemudi melalui oknum calo.
Menanggapu kasus tersebut praktisi pers, Yusron Aminullah mengungkapkan, sumber berita wajib dilindungi. Alasanya karena kemungkinan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan narasumber dan keluarganya. Tetapi menurutnya harus ada keseimbangan antara kemungkinan ancaman yang timbul dengan perlindungan yang diberikan kepada narasumber.
Yusron menyampaikan, wartawan memiliki hak tolak dalam melindungi identitas narasumber. Hal ini di latar belakangi bahwa kebebasan pers merupakan salah satu tujuan dibentuknya Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Salah satu bentuk kebebasan pers yang terdapat di dalamnya yaitu adanya pengaturan mengenai hak tolak.
“Jika ancamannya kemungkinan tidak berat, tidak perlu. Sebaliknya apabila kemungkinan ancaman berat apalagi bahaya maka itu perlu. Adanya bahaya ancaman yang besar inilah yang membuat identitas dan keberadaan narasumber harus dirahasiakan oleh pers,” ungkapnya.
Terkait dengan ancaman yang diterima calo karena membocorkan adanya jual beli SIM maka pihaknya menganjurkan agar melaporkan kasus intimidasi itu kepada pihak kepolisian setempat. Sedangkan wartawan yang membocorkan narasumber ia anggap sebagai pelacur sehingga perlu diwaspadai. Sebab wartawan yang berintegritas dan bertanggungjawab terhadap profesinya membocorkan narasumber hukumnya haram.
“Dilaporkan saja. Biar ada tindakan. Kalau dibiarkan kapan benernya negara ini. Masak takut. Masyarakat tidak boleh takut asal fakta data dan benar. Kalau ada wartawan yang membocorkan narasumber saya kira dia bukan wartawan. Laporkan saja ke Dewan Pers, dia bisa dicabut uji kompetensinya. Hanya demi dapat uang. Hati-hati dengan segelintir oknum wartawan yang akhirnya merusak kredibilitas wartawan,” pungkas adik kandung Muhamnad Ainun Najib atau akrab di panggil Cak Nun itu.
Leave a Reply