MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Edan, oknum Tenaga Pendukung Operasional kegiatan (TPOK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Malang, inisial D (25), warga Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ternyata sudah lama bergelut Narkotika.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama saat ungkap kasus Operasi Tumpas Semeru di Mapolresta Malang Kota, Selasa (06/09/22).
“Tersangka memang oknum TPOK Pemkot Malang. Yang bersangkutan sudah lama, terkait narkoba,” terangnya.
Namun, Kasat Reskoba tidak meperjelas secara pasti, sejak kapan. Mengingat, saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang bersama familinya di Jl. Krakatau, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya petugas, mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Saat diamankan, tersangka sedang di rumah familinya inisial A, di Jl Krakatau. Saat itu, mereka baru mengkomsumsi narkoba,” lanjut Kasat.
Usai melakukan penangkapan, petugas, langsung melakukan penggeledahan. Kemudian, didapatkan barang bukti 9 poket ganja dan sabu serta alat hisap.
Saat itu, D datang ke rumah A di Jl Krakatau karena ditelpon. Kemudian, mengkonsumsi narkoba. A sendiri mengaku, mendapatkan barang dengan sistem ranjau di kawasan Lowokwaru.
Atas penangkapan tersebut, Walikota Malang, H. Sutiaji pada sebelumnya juga menyebut, bahwa salah oknum Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, telah diberhentikan.
Hal itu terkait dengan dugaan jika yang bersangkutan terlibat dalam kasus Narkoba.
“Itu TPOK mas, sudah diberhentikan. Ya namanya orang mas, kita ngawasi sebegitu banyak TPOK. Bahkan sudah pake tes urine, secara berkala. Seminin mungkin, tetap kita lakukan pengawasan,” terang Walikota Malang, Drs H. Sutiaji saat dikonfirmasi awak media pada beberapa waktu lalu. (lil)
Leave a Reply