MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komitmen untuk Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang terus diperkuat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang menyasar kepala pasar dan pedagang pasar, Selasa (13/10/2026).
Sosialisasi ketiga kalinya ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan Kantor Bea Cukai Malang. Mereka memberikan pemahaman menyeluruh mulai dari aspek pidana, penegakan hukum, hingga cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan pita cukai asli.

Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Aryadi Wardoyo, menyampaikan bahwa kepala pasar dan pedagang memiliki peran strategis dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal. Karena berinteraksi langsung dengan pedagang dan pembeli, mereka diharapkan mampu menjadi agen edukasi di lingkungan pasar.
“Intinya, panjenengan semua dihadirkan ke sini untuk membantu kami mengenalkan ciri dan bentuk rokok ilegal, sehingga nantinya warga masyarakat tidak mengonsumsi, membeli, bahkan memperdagangkan rokok ilegal tersebut. Ini bagian dari gerakan kita bersama untuk Gempur Rokok Ilegal,” terang Aryadi.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menggerus penerimaan dari sektor cukai dan pajak. Pencegahannya membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kantor Bea Cukai, serta masyarakat. Satpol PP sendiri mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebagai langkah awal, namun penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai ketentuan jika pelanggaran masih ditemukan.
Sementara itu, Kanit 3 Satreskrim Polresta Malang Kota, Heni Budi Cahyono, memaparkan jerat pidana pelanggaran cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 hingga Pasal 56. Ia menekankan penegakan hukum merupakan ultimum remedium atau langkah terakhir, sehingga pencegahan persuasif harus dikedepankan.
Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Edwin Gama Pradana, menjelaskan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan ketentuan cukai serta memaparkan contoh kasus yang pernah ditangani.

Dari sisi kepabeanan, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, menjelaskan ciri-ciri pita cukai resmi yang wajib dikenali masyarakat untuk membedakan rokok legal dan ilegal. Ia juga menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dialokasikan kembali ke daerah untuk bidang kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum. Jika rokok ilegal merajalela, maka DBHCHT yang kembali ke masyarakat pun akan berkurang.
Melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal ini, Satpol PP Kota Malang berharap kepala pasar dan pedagang dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta memperkuat pengawasan barang kena cukai di Kota Malang. (ADV).
