Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim Ke Polresta

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kota Malang melaporkan Alvin Lim buntut pernyataan yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ ke Polresta Malang Kota, Jum’at (23/9/2022) sore.

Diketahui, pernyataan Alvin itu diunggah di kanal YouTube Quotient TV pada pekan lalu. Dalam video berdurasi 57 menit itu menyebutkan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ hingga video tersebut viral dan mendapat komentar beragam. Oleh karenanya, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Persaja Kota Malang Nugroho Wisnu Pujoyono.,S.H., M.H. mewakili Persaja Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto, SH., MH. mengatakan, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, menurut Eko, Alvin Lim telah menghina institusi Kejaksaan.

“Video Alvin Lim bersifat provokatif dan telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan RI,” katanya, Jum’at (23/9/2022) malam.

Ia berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi Jaksa di Indonesia.

Menurut Eko, Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.