MALANG (SurabayaPost.id) – Ketua PPLP PT PGRI, Christea Frisdiantara diyakini mengalami kriminalisasi. Sebab, memalsukan surat domisili seperti yang dituduhkan itu tak mungkin dilakukan sendiri.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Christea Frisdiantara, Erpin Yuliono, Rabu (28/11/2018). Makanya, dia sangat yakin bila Christea Frisdiantara itu dikriminalisasikan.
Itu mengingat, sengketa rebutan kampus Unikama, Christea Frisdiantara yang diakui sebagai Ketua PPLP PT PGRI. Untuk melemahkan Christea, kata dia, dikriminalisasikan dulu.
Karena itu, Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) turun tangan. Ketua JKJT, Agustinus Tedja Bawana melakukan pembelaan. Dia lakukan roadshow di Jakarta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membebaskan Christea Frisdiantara itu.
Alasan Tedja, karena Christea Frisdiantara merupakan korban kriminalisasi. JKJT juga meminta Polda Jatim mengusut para pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Christea tersebut.
Tedja menegaskan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Divpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman.
Dijelaskan Tedja bahwa Christea saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo. Itu setelah diadukan Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifin dan pihak pengacara.
Christea selaku Ketua PPLP-PTPGRI itu diadukan ke Polres Sidoarjo, 20 September 2018. Lalu 19 November 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo.
Pelaporan tersebut diyakini Tedja merupakan buntut dari kasus konflik pengelolaan Unikama. Yakni antara Christea dan Soedjai sebagai Wakil Ketua dan Ketua PTPGRI Malang periode 2012-2017.
Kasus perebutan kampus tersebut kata Tedja, sebenarya sudah diproses Kemkumham dan PTUN. Kemkumham melalui surat dengan Nomor AHU-000.0001-AH.01.08 tertanggal 5 Januari 2018 tentang Persetujuan Perubahan Hukum PPLP PT PGRI memutuskan untuk memenangkan Christea.
Dijelaskan dia bila kasus tersebut bermula saat Christea dipecat sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang oleh Ketua PGRI Jatim Ichwan tanpa dasar hukum. Apalagi, antara PGRI Jatim dan PPLP-PTPGRI Malang tidak ada hubungan secara kelembagaan (akta notaris).
Makanya, tegas dia, pemecatan yang terjadi pada Mei 2017 itu diduga kuat berkaitan dengan tidak mau mundurnya Ketua PPLP-PTPGRI Malang Soedjai yang sudah berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan rapat umum anggota (RUA) PPLP-PTPGRI pada 29 Desember 2017, kata dia, yang berhak menduduki ketua baru adalah Christea dan sudah dikuatkan oleh keputusan Kemenkumham pada 5 Januari 2018.
Makanya, kata dia, pada 21 September 2018, Christea dikriminalisasi dan ditahan di Polresta Sidoarjo atas dasar laporan dari Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifien. Tuduhannya memalsukan keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI.
Sejak 19 November 2018, kata dia, kasus itu dilimpahkan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Sidoarjo. “Sejak itu Christea ditahan di Kejaksaan Sidoarjo,” papar dia.
“Pada Oktober 2018, Soedjai dkk kembali menggugat putusan Kemkumham ke PTUN. Hingga saat ini belum ada hasil keputusan sidang PTUN. Oleh karena itu, atas nama keadilan, kami meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Christea dari tahanan dan Polda Jatim mengusut tuntas kriminalisasi itu,” kata Tedja. (lil)
Leave a Reply