MALANG (Surabaya Post.id) – Guna mengungkap dugaan aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terhadap 7 orang yang hingga saat kini belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak. , Inspektorat membentuk tim.
“Kami Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara aduan belum pernah menerima, tapi kita siapkan tim untuk menelusuri kasus itu,” ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, dilansir dari Kliktimes.com, Kamis (16/2/23).
Padahal, lanjut Tridiyah, sejak tahun 2021 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan untuk menerima pengangkatan Pegawai Non PNS dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Sejak tahun 2021, sudah dikeluarkan aturan, jika tidak diperbolehkan OPD mengangkat Tenaga Kontrak, maka kami dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan para tenaga honorer itu, saat ini sedang disiapkan, Senin (20/2/23) besok kita hadirkan,” tegasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Nurcahyo mengaku, bahwa pihaknya belum mengetahui jelas atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh ASN di tempat kerjanya.
“Saya akan mencari informasi itu, bukan tupoksi saya untuk melakukan pendalaman kasus itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputra mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan tersebut.
“Kita akan lakukan penyelidikan atas dugaan kasus itu,” tandasnya. (*)
Leave a Reply