Diduga Jual-belikan Lutung, Terancam Penjara Lima Tahun

Wakapolres Makota Kompol Bambang Cristanto saat menunjukkan foto Lutung yang dijualbelikan

MALANG (SurabayaPost.id) –
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menangkap Farid (31), di kawasan Terminal Arjosari. Sebab warga perumahan Srikandi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu diduga memperjual-belikan sepasang Lutung Jawa.

Proses jual beli itu menggunakan sarana media sosial. Satwa langka itu sendiri, masuk kategori dalam hewan yang dilindungi.

Kepala Konservasi Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat mengatakan bila tersangka terendus lewat media sosial. Lalu menyamar sebagai pembeli. Sehingga tersangka bisa diamankan.

Untuk proses selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polres Malang Kota. Sedangkan barang bukti berup sepasang Lutung
dititipkan di Javan Langur Center (JLC) Kota Batu.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo SIK SH MSi mengakui adanya penangkapan penjual Lutung Jawa itu. Menurut dia, tersangka hendak menjual dua ekor Lutung Jawa Rp 550.000 per ekornya.

“Jadi Farid berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berikut barang bukti berupa dua ekor Lutung yang masih berusia 2 bulan,” tutur Kompol Bambang Christanto Utomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni.

Ia berharap masyarakat bisa membedakan antara satwa yang dilindungi dengan satwa yang bebas dipelihara. Sebab, tersangka bisa dijerat Pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.