Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (kemeja batik) dikwal petugas keamanan usai menjalani sidang beberapa waktu lalu.

SURABAYA (surabayapost.id) – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus penipuan divonis hukuman nihil pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018). Vonis nihil dijatuhkan karena total hukuman Dimas Kanjeng atas kasus-kasus lainnya telah mencapai 20 tahun.

Ketua majelis hakim Anne Rusiane menyatakan, Dimas Kanjeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti bersalah dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP,” kata hakim Anne saat membacakan amar putusannya.

Meski telah dinyatakan bersalah, namun Dimas Kanjeng tidak dapat dijatuhi hukuman lagi. Pasalnya, total hukuman yang diterima Dimas Kanjeng pada kasus yang lain telah mencapai batas maksimal yaitu 20 tahun.

Atas vonis nihil tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki langsung menyatakan banding. Hal itu dilakukan lantaran pada kasus ini dirinya telah menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman 4 tahun penjara.

Usai sidang kepada wartawan, JPU Hari menjelaskan alasan pihaknya menempuh upaya hukum banding. “Kami banding, karena sebelumnya tuntutan yang kami ajukan 4 tahun penjara,” terangnya.

Dirinya berharap upaya hukum banding yang ditempuhnya bisa dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. “Siapa tahu ada perbedaan tentang kesimpulan hukuman maksimal 20 tahun, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” katanya.

Perlu diketahui, Dimas Kanjeng dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya oleh santrinya sendiri. Aksi penipuan dilakukan Dimas Kanjeng melalui perantara yang merupakan salah satu santri lainnya yang bernama Noor Hadi.

Modusnya, korban diminta menyetorkan uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus. Korban pun membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, korban dijanjikan uangnya tersebut akan dilipatgandakan sebesar Rp 60 miliar.

Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Dimas Kanjeng meminta agar koper tersebut tak dibuka sebelum ada perintah darinya. Pada akhirnya, korban tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng. (fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.