GRESIK (SurabayaPost.id)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan sebanyak jutaan batang rokok ilegal pada, Rabu (05/12) di halaman kantor secara simbolis dan selanjutnya dilakukan pemusnahan dilokasi PT Excellent Kencana Driyorejo dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis.
Secara rinci, ada sebanyak 280.778 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dimusnahkan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Indra Gautama Sukiman menuturkan bahwa sejumlah barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan sejak 2017 tahun lalu hingga Desember 2018.
Rokok itu disita dan dimusnahkan karena termasuk Barang Milik Negara (BMN) namun tidak memiliki cukai.
“Sitaan ribuan batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik di sejumlah daerah meliputi, Gresik dan Lamongan.” katanya.
Indra menambahkan, dari hasil penindakan barang yang di musnahkan tersebut senilai Rp 280.000.00 dengan kerugian negara sebesar Rp 96.002.550.00.”Dari hasil penindakan tersebut semua rokok yang kami sita tanpa menggunakan pita cukai. Dan secara otomatis negara dirugikan.” tambahnya.
Dalam pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik turut mengundang pihak pihak terkait diantaranya, Polres Gresik, Kejari Gresik, Kodim 0817 Gresik dan unsur tokoh masyarakat Kabupaten Gresik.
Leave a Reply