Lahan Berjualan Dieksekusi, Para Pedagang Hanya Bisa Menangis

Juru sita pada saat membacakan putusan hakim jelang eksekusi
Juru sita pada saat membacakan putusan hakim jelang eksekusi

BATU (SurabayaPost.id) – Dramatis. Sebanyak 51 paguyuban pedagang Pasar Laron di Jalan Sudiro dan Jalan WR Supratman, Kota Batu, menangis.

Mereka tak kuasa meratapi nasibnya setelah lahan tempat berjualan mereka dieksekusi juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (5/12/2018). Mereka hanya bisa pasrah saat Edy Sugiarto, tim eksekutor juru sita PN Kota Malang membacakan putusan pengadilan.

Itu karena mereka selama ini sudah terikat kontrak sewa dengan Suprapto. Sedangkan sengketa lahan di PN Kota Malang dimenangkan penggugat, Linawati Hidajatno dari Surabaya.

Sementara Suprapto dinyatakan tak berhak atas lahan seluas 1,2 hektar itu. Proses eksekusi yang dikawal aparat kepolisian dari Brimob dan Polres Kota Batu itu pun berjalan lancar.

Tak ada perlawanan sama sekali. Meski Suprapto dikabarkan menurunkan puluhan orangnya untuk melakukan perlawanan, eksekusi lahan itu berlangsung tanpa gejolak berarti.

Kendati begitu, Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto turun langsung ke lokasi bersama beberapa anggotanya. Dia pun mengaku mengamankan beberapa orang yang berusaha menghalangi eksekusi tersebut.

“Ya, ada 10 orang dari luar daerah Kota Batu yang sedang diamankan oleh anggota kami. Mereka masih dimintai keterangan apa motivasinya,” kata Kapolres yang akrab disapa Buher itu.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat diajak foto bareng oleh para pedagang

Buher juga berusaha menenangkan para pedagang. Bahkan dia berbaur langsung dengan para pedagang yang terancam kehilangan tempat berjualan itu.

Kalau para pedagang minta foto bersama, Buher dengan tulus dan ikhlas melayani dan memenuhi permintaan para pedagang itu.

Sementara kuasa hukum Suprapto, Suhartono meminta tim juru sita meninjau kembali putusan tersebut. Alasannya, luas dan lokasi obyek sita tak sesuai putusan pengadilan.

Menurut dia, luas tanah yang dieksekusi sekira 19 ribu meter persegi. Lokasi obyek sita di Jalan Sudiro Nomor 2. Padahal, dalam putusan PN itu hanya seluas 12 ribu meter persegi. Lokasi obyeknya di Jl Sudirman nomer 5.

Meski begitu, permintaan itu tak ditanggapi juru sita. Kuasa hukum Linawati Hidajatno, Maskur mengaku tidak mau ambil pusing soal itu.

Alasannya, sesuai
putusan yang dimenangkan kliennya sudah mempunyai ketetapan hukum. “Kalau mereka tidak terima atau mau menggugat, itu urusannya mereka,” jelas dia.

Yang pasti, tegas dia, hakim sudah memutuskan bila lahan seluas 12 ribu meter persegi yang tercatat pada lima sertifikat milik sah Linawati Hidajatno. “Yang empat sertifikat atas nama anaknya dan yang satu atas nama Linawati Hidajatno,” pungkasnya. (Gus).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.