GRESIK (SurabayaPost.id)–Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana menegaskan, lembaganya (Kejari Gresik) melakukan pembinaan kepada jajaran pemerintah desa (pemdes) dengan tujuan agar tata kelola penggunaan anggaran tepat sasaran, agar tidak terjebak pada praktek korupsi.
“Kejaksaan hadir di desa bukan sebagai backing kades akan tetapi untuk memberikan pembinaan hukum agar tata kelola anggaran desa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Nana Riana saat melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum di balai desa Cerme Lor yang diikuti oleh 7 Kepala Desa dan Perangkat Desa diantaranya Desa Banjarsari, Tambak Beras, Ngabetan, Betiting, Jono, Pandu dan Cerme Lor Kecamatan Cerme di balai desa Cerme Lor pada Selasa (04/07/2023).
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program Kejari Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik untuk memberikan pembinaan terkait penggunaan anggaran Desa agar tidak salah dan melanggar hukum sehingga terhindar dari korupsi.
Kejari Gresik mendorong agar pembangunan di desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) diserap secara optimal sehingga pembangunan desa dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Untuk menjadi desa mandiri dan maju maka dibutuhkan perencanaan tata kelola anggaran desa yang baik dan transparan sesuai dengan perundang-undangan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan. Maka untuk menghindari korupsi dana desa, Kajaksaan hadir di desa untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum,” tegas Kajari.
Setelah Kajari Gresik memberikan penyuluhan hukum dilanjutkan oleh dua nara sumber yakni Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik, Nugroho Tanjung dan Jaksa Funsional Maria Sisilia Gracela R secara begantian.
“Perencaaan dana desa harus jelas peruntukannya dan di musyawarahkan melakui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan,” jelas Nuhrogo Tanjung.
Ditambahkannya, semua anggaran Dana Desa wajib disampaikam secara transparan agar masyarakat mengetahui program dan pelaksaan pembangunan. Sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Jangan coba-coba melakukan pekerajaan di luar RAB. Jika itu dilakukan, maka akan menimbulan kerugian negara dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Nugroho.
Sementara itu, Kades Jono Asrun bangga dan senang atas program penyuluhan dan konsultasi hukum yang dilakukan oleh Kejari Gresik. Menurutnya, program ini sangat membantu para Kades dan perangkat Desa dalam mengelolah anggaran dana desa dengan benar.
“Program ini sangat diperlukan oleh Kades saat melaksanakan program desa yang menggunakan anggaran Dana Desa. Sehingga kita ada yang memberikan arahan dan bimbingan baik saat menjalankan program pembangunan desa maupun teknis LPJ yang benar dan tidak melangggar undang-undang,” ujarnya.
Leave a Reply