MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengubah nomor mesin dan nomor rangka.
Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Lowokwaru dengan membongkar sindikat penjualan sepeda motor curian. Selain itu, Polisi juga menangkap lima pelaku yang merupakan sindikat.
Untuk tersangka penadah, yaitu Eko (inisial EC) (56) asal Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Ali (inisial AKF) (38) asal Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, dan Anwar (inisial AZ) (35) asal Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kemudian, tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian, yaitu Saifullah (inisial MS) (38) asal Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan Dhoni (inisial RD) (38) asal Kabupaten Blitar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, komplotan ini memiliki alat khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan curian. Sementara surat-suratnya didapat dari hasil pembelian online.
Buher sapaan akrabnya menjelaskan, modusnya adalah ada salah satu pelaku yang membeli STNK dan BPKB kendaraan secara online. Kemudian eksekutor mencari spek kendaraan yang sesuai dengan surat-surat yang sudah ada.
“Setelah mendapat motor curian, kendaraan dIiubah nomer rangka dan nomer mesin pakai alat sehingga persis dengan surat yang sudah dibeli,” ucap BuHer saat menggelar konferensi pers, Selasa (05/09/2023).
Menurutnya, motor yang sudah dimodifikasi itu kemudian dijual dengan harga sesuai pasaran, atau bahkan bisa lebih murah tergantung kondisi fisik kendaraan.
Buher menambahkan, secara fisik surat-surat yang disita dari tersangka hasil pembelian online itu identik dengan asli. Namun, untuk membuktikannya butuh bantuan dari tenaga laboratorium.
“Kami sampaikan, tidak ada dokumen negara yang diperjualbelikan, identitas atau surat-surat melekat di kendaraan. Banyak kendaraan hilang BPKB hanya disimpan sehingga ada kolektor yang bisnis jual beli itu. Sekarang itu masih kami dalami,” imbuhnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Buher mengimbau masyarakat lebih waspada ketika membeli kendaraan bekas atau second.
“Baiknya dicek dulu legalitas suratnya, apakah diblokir atau tidak,” pesannya.
Sementara itu Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, menambahkan, penadah berinisial EC punya cara sendiri untuk mengubah nomor rangka dan mesin. EC mengaku kepada penyidik ilmunya itu didapat dari YouTube.
“Digosok supaya hilang nomor rangka dan mesin yang lama, kemudian pakai kompresor dan laser sehingga muncul noka baru sesuai BPKB yang dibeli online,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 5 motor, 21 BPKB dan 35 STNK asli. Surat surat kendaraan itu diketahui ada yang berasal dari Jatim, DIY hingga Bali.
Kini, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sementara EC, AK dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Lil)
Leave a Reply