Sidang Perdana Kasus Robot Trading ATG, JPU Kejari Kota Malang Dakwa Wahyu Kenzo dkk Pasal Berlapis

Sidang Perdana Kasus Robot Trading ATG, JPU Kejari Kota Malang Dakwa Wahyu Kenzo dkk Pasal Berlapis
Sidang Perdana Kasus Robot Trading ATG, JPU Kejari Kota Malang Dakwa Wahyu Kenzo dkk Pasal Berlapis

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang pada Rabu (06/09/2023). Dua terdakwa lainnya juga dihadirkan, yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Ketua Majelis Hakim dari PN Malang, Arief Karyadi membuka sidang sekitar pukul 14.35 WIB yang bertempat di Ruang Sidang Cakra. Sedangkan ketiga terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Sidang saat awal sempat terkendala suara mic dari para terdakwa yang kurang terdengar jelas. Ketiganya juga sempat beberapa kali bertukar posisi supaya dapat berbicara mendekat ke mic.

Ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) (berbaju putih) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di PN Malang secara virtual.
Ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) (berbaju putih) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di PN Malang secara virtual.

Ketiga terdakwa sebelumnya juga telah menerima surat dakwaan. Dalam sidang tersebut hanya dihadiri penasehat hukum dari Raymond Enovan. Sedangkan penasehat hukum dari Wahyu Kenzo dan Bayu Walker nampak belum ada di persidangan.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terhadap ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Diantaranya, terdapat pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.

Ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) (berbaju putih) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di PN Malang secara virtual.
Ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) (berbaju putih) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di PN Malang secara virtual.

Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa meminta penundaan sidang, dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/09/2023) mendatang. Sidang tersebut ditutup pada pukul 15.27 WIB.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha mengatakan, untuk tim JPU yang dilibatkan juga dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, dakwaan pasal ketiga terdakwa nyaris sama.

“Pasalnya nyaris sama (ketiga terdakwa), 105, 106, 378, 372, UU TPPU,” kata Yuniarti usai persidangan, Rabu (06/09/2023).

Menurutnya, untuk jumlah korban yang akan dihadirkan masih akan dikoordinasikan lebih lanjut terlebih dahulu oleh pihaknya.

“Korban yang akan dihadirkan nanti akan lebih lanjut dipilah dulu, karena korbannya banyak, jangan sampai mempengaruhi waktu penahanan yang terbatas, jangan sampai perkara ini berlarut,” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Raymond Enovan, Prayudha Anggara SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terhadap berkas dakwaan kliennya untuk menghadapi sidang selanjutnya. Dia meyakini bahwa kliennya tersebut merupakan korban.

Kliennya tersebut, kata dia, seharusnya juga termasuk korban dari robot trading ATG tersebut.

“Klien kami ini (terdakwa Raymond Enovan) sebenarnya adalah member yang berhasil. Baru ikut ATG di bulan Juni 2020, mulai dari tingkatan rendah hingga naik dan berhasil,”

“Karena ketidaktahuannya, bahwa ternyata ATG ini adalah investasi ilegal. Sehingga bisa dibilang, klien kami ini termasuk korban,” tandasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.