MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ambon Fanda, terdakwa kasus dugaan perusakan kantor Arema FC, membacakan sendiri Pledoinya dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (20/09/2023).
Penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan, SH, MH, mengatakan, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kliennya tersebut bersalah.
“Intinya di dalam pledoi, kami minta klien kami divonis bebas. Karena tidak ada bukti yang menyatakan, klien kami ini bersalah,”
“Keterangan saksi-saksi yang dimunculkan di persidangan, tidak ada yang menyatakan bahwa Ambon Fanda mengarahkan ke kantor Arema FC,” Rabu (20/09/2023).
Dalam fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan, terkait konsolidasi yang dilakukan Ambon Fanda jelas terbukti untuk merencanakan aksi di wilayah Kabupaten Malang dan bukan di kantor Arema FC.
“Feri (terdakwa Muhammad Feri Krisdianto) saat sidang juga mengatakan, bahwa ia dan Ambon melakukan aksi yang berbeda. Meski konsolidasi dilakukan di hari yang sama, tapi tempatnya (tujuan lokasi aksi) berbeda,” terangnya.
Kemudian, terkait potongan video di media sosial yang menjadi bukti Ambon Fanda diduga menjadi otak pergerakan aksi, juga tak terlalu relevan.
“Video yang diputar oleh JPU itu, hanya video dari Tiktok dan Youtube, tidak ada video aslinya sehingga tidak ada pembandingnya. Dan ketika ada bukti elektronik, itu harus memunculkan juga UU ITE, tetapi nyatanya JPU tidak memunculkan UU ITE tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga melihat dan menilai bahwa majelis hakim netral. Oleh sebab itu, pihaknya berharap hakim dapat memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ambon Fanda.
“Kami berharap, hati dan pikiran hakim bisa terketuk. Agar bisa memberikan keadilan terhadap klien kami,” harapnya.
Sebagai informasi, dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi itu, seluruh terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Polresta Malang Kota.
Untuk terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, membacakan sendiri pledoinya.
Sedangkan terdakwa Muhammad Feri Krisdianto juga mewakili enam terdakwa lainnya, ikut membacakan pledoinya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menerangkan, pihaknya akan menyiapkan tanggapan atau replik atas pledoi tersebut.
“Nanti repliknya kita susun, dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (27/09/2023) mendatang. Semuanya akan kami uraikan di dalam replik tersebut,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply