MALANG (SurabayaPost.id) – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait sengketa PPLP PT PGRI Unikama disikapi santai kubu Soedja’i. Sebab, putusan tersebut dinilai tidak menyentuh pokok gugatan.
“Itu karena gugatan yang diajukan Pak Soedja’i tidak ditolak, tapi tak diterima. Jadi tidak kalah menang,” kata kuasa hukum Soedja’i, MS Alhaidary, SH MH, Jum’at (14/12/2018).
Sebagaimana diketahui PPLP PT PGRI Unikama kubu Soedja’i menggugat kubu Christea Frisdiantara lewat PT TUN. Putusan PT TUN menguatkan putusan PTUN yang tidak menerima gugatan kubu Soedjai itu.
Majelis hakim PT TUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Soedja’i itu, kata Alhaidary karena cacat formil. “Artinya, kasus itu bukan kewenangan PT TUN. Namun mutlak kewenangan Pengadilan Umum. Karena obyek gugatan adalah sengketa kepengurusan ormas,” kata dia.
Makanya tegas Alhaidary, pengajuan gugatan yang dinilai cacat formil itu penyelesaiannya ada dua. Yakni, melalui Pengadilan Umum atau melakukan Kasasi hingga Peninjauan Kasasi (PK).
Itu, lanjutnya, sesuai dengan teori beracara. Makanya, tandas dia, kubu Soedja’i juga melakukan gugatan lewat Pengadilan Negeri Kota Malang.
Gugatan tersebut, kata dia, kini sudah dalam proses. Bahkan, dia mengaku sudah menyiapkan banyak saksi untuk menghadapi peradilan di Pengadilan Negeri Kota Malang terkait PPLP PT PGRI Unikama itu.
Meski begitu, terang dia, terkait gugatan yang tak diterima PT TUN, kubu Soedja’i tetap bisa melakukan Kasasi hingga PK. “Bahkan, juga bisa mengajukan pembaruan gugatan,” kata Alhaidary. (Lil)
Leave a Reply