SURABAYA (surabayapost.id) – Sebanyak 4 jaksa nakal atau bermasalah akhirnya dijatuhi sanksi berupa pemecatan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selain karena terlibat tindak pidana, jaksa tersebut dipecat karena masalah administrasi.
Sunarta, Kepala Kejati Jatim mengatakan, empat jaksa diberikan sanksi berupa pemecatan karena beberapa hal, diantaranya karena lebih dari 46 hari tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan. “Selain itu juga karena tindak pidana yakni menerima suap,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Jumat (28/12/2018).
Selain itu, Sunarta menjelaskan, laporan pengaduan (lapdu) atas perilaku jaksa dan staf tata usaha di wilayah hukum Kejati Jatim sebanyak 46 lapdu. Dari jumlah tersebut, 18 diantaranya adalah sisa tahun 2017. “Kalau Lapdu yang masuk periode Januari sampai Desember tahun ini ada 26 lapdu. Total 46 lapdu, dan diselesaikan dengan inspeksi kasus ada 10 lapdu. Dengan klarifikasi 21 lapdu, dilimpahkan ke bagian tekhnis satu dan masih sisa 12 lapdu,” bebernya.
Dari 12 lapdu tersebut masih dilakukan proses diantaranya klarifikasi dan pemeriksaan inspeksi kasus. Untuk penjatuhan hukuman disiplin baik jaksa maupun staf tata usaha, harus tetap dilakukan sebagai penindakan disiplin. “Untuk sanksi ringan ada dua jaksa, sementara yang disanksi dipecat tidak dengan hormat ada empat jaksa. Keempatnya sudah tidak ada upaya, kalau bahasa hukumnya sudah inkrah,” pungkas Sunarta. (fan)
Leave a Reply