Bongkar Home Industri Minuman Beralkohol Ilegal, Polres Batu Amankan Sejumlah Barang Bukti 

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu, Iptu Trimo Wahyudi, S.H saat menggelar konferensi pers terkait hasil ungkap Home industri minuman keras. (Gus)
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu, Iptu Trimo Wahyudi, S.H saat menggelar konferensi pers terkait hasil ungkap Home industri minuman keras. (Gus)

BATU (SurabayaPost.id) – Polres Batu bongkar home industri produksi minuman (Miras) fermentasi beralkohol tanpa izin di wilayah Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Pengungkapan praktik bisnis ilegal ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto bersama Kasihumas Polres Batu saat rilis di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/08/2024).

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB terungkap.

“Petugas berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Pemilik home industri tersebut, inisial PA telah menjalankan usaha ini hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” ungkap perwira yang akrab disapa Andi tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, AKBP Andi menyebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan proses produksi minuman beralkohol ilegal dimaksud.

“Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula, itu semua tengah diamankan,”ujarnya.

Tak hanya itu, hasil produksi juga sita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter dan 60 galon berukuran 18 liter.

“Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024,di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.

Lantas tegas dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. 

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya .(Gus)