BATU (SurabayaPost.id) – Para Kades atau Lurah disarankan agar bersikap netral jelang Pemilu legislatif maupun presiden. Saran tersebut disampaikan Ketua LSM Alab – Alab Kota Batu, Gaib Sampoerna, Sabtu (5 /1/2019).
“Peran kepala desa (kades) sangat penting dalam Pileg atau pun Pilpres. Pertama seorang kades dianggap menjadi panutan bagi masyarakat di desa setempat,” kata dia.
Makanya, tegas Gaib, kewenangan dan fungsi kades diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014. Dijelaskan pria yang sapaan akrabnya Gaib ini, Kades dilarang memanfaatkan jabatan dan kewewenangnya untuk kepentingan suatu partai politik.
“Di Undang-Undang (UU No 6 tahun 2014 sudah jelas klausulnya. Yaitu pada pasal 29 dijelaskan, para kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol,” ucapnya.
Untuk itu, jelas dia, eksistensi para kades di daerahnya sangat rentan. Bahkan berpotensi digunakan sekelompok atau oknum tertentu untuk kepentingan politik atau pun kepentingan suatu parpol tertentu.
Oleh sebab itu, kata dia, acapkali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kades disalahgunakan. “Itu mengingat para kades punya banyak massa. Kalau tak hati-hati bisa terjerumus masuk ke pusaran politik praktis, meski sudah dilarang dengan UU,” seru Gaib.
Padahal dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tegas disebutkan, jika para perangkat desa dilarang berpolitik. Apalagi menjadi pengurus parpol tertentu.
“Hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal 51 khususnya pada butir G. Celakanya, masih saja ada oknum Kades yang berani main – main mendukung Caleg dari partai politik tertentu,” papar Gaib.
Karena itu, Gaib menyarankan kepada para Kades di Kota Baru agar netral. Sehingga tidak terseret ke ranah politik. “Mending mengurus warganya saja agar desanya kondusif dan anggaran DD yang ada dikelola dengan benar serta jangan dikorupsi,” sarannya. (gus)
Leave a Reply