SURABAYA (surabayapost.id) – Mohammad Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya memimpin langsung proses penangkapan Wisnu Wardhana (WW), terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT PWU. WW sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.
Penangkapan WW dilakukan oleh petugas Kejari Surabaya di Jalan Kenjeran, Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB pada Rabu (9/1/2019). Sebelum ditangkap, petugas Kejari Surabaya sudah melakukan pemantauan terhadap WW selama dua minggu.
Dari video yang berhasil didapat surabayapost.id, WW terlihat berusaha kabur melarikan diri saat mengetahui dirinya hendak ditangkap. Namun WW kabur akhirnya gagal dan terhenti di depan gang Lebak Jaya Utara, Surabaya.
Di situlah WW kemudian melakukan perlawanan dan menolak untuk keluar dari mobilnya. Bahkan, WW bersama anaknya sempat menabrakkan mobilnya ke sepeda motor yang dikendarai petugas. Kondisi mobil yang terhalang motor petugas, akhirnya membuat WW pasrah.
Petugas yang dipimpin langsung oleh Mohammad Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya ini akhirnya berhasil menangkap WW. Namun tak berhenti di situ, anak dari WW masih terus berteriak saat ayahnya digelandang ke mobil petugas.
Kepada wartawan, Teguh mengatakan, satu petugas menjadi korban dari aksi perlawanan WW. Untungnya petugas dari bagian intel tersebut hanya mengalami luka lecet saja. “Dia melakukan perlawanan namun berhasil kami amankan,” ujarnya.
Segala upaya telah dilakukan petugas untuk bisa menangkap WW. “Sengaja kami halangi pakai motor karena dia berusaha melarikan diri,” lanjut Teguh.
Perlu diketahui, WW terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013 silam. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap WW.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. (fan)
Leave a Reply