MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan dua tersangka, yakni perempuan berinisial HNR (45) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki atas nama DPP (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HNR kepada salah seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial HN (21) di lokasi penampungan di wilayah Sukun, Kota Malang Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan, terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari penyelidikan anggota Satreskrim atas laporan korban HN (21) asal Sumbermanjing wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Korban melapor kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka dan mengalami trauma psikis hingga dirawat di RS Saiful Anwar.
“Kami lakukan penyelidikan atas laporan korban yang mengaku dianiaya dan dipukul. Kami ingin memberikan keadilan bagi korban dan pelaku,” kata Kombes Pol Nanang Haryono saat menggelar konferensi pers, Jumat (15/11/2024) siang.
Menurutnya, berdasarkan pendalaman dari penyelidikan itu diketahui ada kejanggalan dari tempat penampungan CPMI yang dikelola PT NSP yang berada di wilayah Sukun Kota Malang.