DPRD Kota Malang Soroti Perizinan Restoran Yang Ternyata Tempat Hiburan Malam

DPRD Kota Malang Soroti Perizinan Restoran Yang Ternyata Tempat Hiburan Malam, Senin (20/01/2025)
DPRD Kota Malang Soroti Perizinan Restoran Yang Ternyata Tempat Hiburan Malam, Senin (20/01/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menyoroti isu temuan perizinan restoran atau kafe di Kota Malang yang ternyata terindikasi menjadi tempat hiburan malam. Isu ini juga menjadi salah satu aduan masyarakat kepada DPRD Kota Malang.

Terbaru, Komisi A, Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Malang menggelar audiensi gabungan bersama masyarakat di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (20/1/2025).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat kerja lanjutan bersama stakeholder terkait untuk menindaklanjuti audiensi tersebut.

“Banyak poin penting yang harus didiskusikan untuk menangani permasalahan ini,” ujar Amithya, Senin (20/01/2025).

Menurutnya, perizinan usaha hiburan malam harus benar benar dikawal dengan ketat sesuai regulasi yang ada. Jangan sampai perizinannya restoran atau kafe tapi ternyata menjadi tempat hiburan malam.

“Itu harus ada penertiban. Kami akan hadirkan stakeholder untuk bicara data. Lalu turun ke bawah, melihat secara sampling misalnya. Karena perizinan juga berkaitan dengan pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan juga menyoroti implementasi sistem perizinan usaha berbasis elektronik atau OSS di Kota Malang.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sejak 2020 pasca kebijakan perizinan berbasis OSS muncul. Namun perda itu menurutnya tak dilengkapi dengan perwal.

“Perda yang lahir tanpa memiliki perwal itu seperti harimau tapi tak memiliki taring, ya ompong,” ujarnya.

Ditempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menyebut bahwa penegakan Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, menjadi salah satu aspirasi masyarakat dalam menyikapi ketertiban usaha tempat hiburan malam di Kota Malang.

“Tentu kami juga akan undang OPD terkait dan para pengusaha hiburan malam di Kota Malang di audiensi selanjutnya,” kata Danny.

“Nanti Dinas Perizinan akan memaparkan data terkait tempat hiburan malam di Kota Malang yang taat dan melanggar aturan,” sambungnya.