Fraksi PKS DPRD Kota Malang “ABSTAIN” Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi PKS DPRD Kota Malang "ABSTAIN" Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Senin 27 Juli 2026. (ist).
Fraksi PKS DPRD Kota Malang "ABSTAIN" Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Senin 27 Juli 2026. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang resmi menyatakan sikap “ABSTAIN” terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sikap tegas itu disampaikan Ketua Fraksi PKS, H. Asmualik, S.T., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).

Keputusan abstain diambil setelah Fraksi PKS menyampaikan 10 catatan kritis dan strategis terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang.

Salah satu kritik tajam diarahkan pada tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp303,52 miliar, atau naik 48,26% dibanding tahun sebelumnya.

“Realisasi belanja daerah yang masih berada di sekitar 89% perlu menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Malang,” tegas Asmualik.

Menurut PKS, tingginya SiLPA bukan cerminan keberhasilan pengelolaan keuangan, melainkan indikator lemahnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD

Belanja Pegawai Melebihi Batas UU

Ketua Fraksi PKS, H. Asmualik, S.T., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).
Ketua Fraksi PKS, H. Asmualik, S.T., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).


Fraksi PKS juga menyoroti proporsi belanja pegawai yang masih sangat tinggi, yakni 39,9% dari total belanja daerah.

Padahal Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (UU HKPD) mensyaratkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30%.

“Hal ini berisiko menghambat pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat di masa depan,” ujar Asmualik.

Di bidang birokrasi, PKS menyoroti masih banyaknya kekosongan jabatan strategis ASN yang hanya diisi oleh Plt atau Plh. Sementara itu, kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang juga dinilai belum optimal.

Di sektor sosial kemasyarakatan, PKS menaruh keprihatinan atas maraknya Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB). Berdasarkan data Diskopindag, tercatat ada 36 titik ITP-MB yang dikeluarkan selama 2022-2025. Ini merupakan rekor tertinggi bagi Kota Malang.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan dan bertentangan dengan semboyan ‘Malang Kucecwara’, mengingat status Kota Malang sebagai pusat pendidikan dan budaya,” tegasnya.

Menutup pandangan akhir, Asmualik menyatakan:

“Maka dengan segala pertimbangan di atas, dengan mengucap Bismillahirrahmaanirrahiim, Fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan ‘ABSTAIN’ terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025.” (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat: Abstain Jadi Catatan Perbaikan APBD 2027
  • Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Perumda Tunas: Tak Mampu Beri Deviden ke PAD
  • Tembus 186 Kasus Baru, Anggota Dewan Rendra Masdrajad Dorong Penguatan Pencegahan dan Pengawasan HIV di Kota Malang