Manfaatkan JPN, Patra Niaga Bredel PHU Sepihak SPBU Golokan

GRESIK (SurabayaPost.id)–Pemutusan supply bahan bakar minyak (BBM) secara sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga, membuat Haji Zaenal Abidin pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gresik harus berhadapan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pihak PT Pertamina Patra Niaga tidak memberi solusi untuk mempermudah usaha justeru intimidatif, menggunakan pengacara negara dan secara sewenang-wenang melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

Kini usahanya terancam pupus, hanya karena perselisihan dirinya dengan Haji Wahyudin kakak kandungnya terkait hak waris lahan SPBU 54 611 02 di Jalan Raya Deandles, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik yang sudah selesai. Pihak Patra Niaga justeru memanfaatkan perselisihanya dengan Wahyudin untuk menghabisi usahanya.

Roni Wahyono SH, kuasa hukum Zaenal Abidin mengungkapkan jika memang Patra Niaga memiliki itikad membantu masyarakar agar usahanya berjalan baik dan lancar meski dilakukan kompromi yang baik pula. Ia menandaskan, tidak secara sewenang-wenang menghabisi usaha milik masyarakat yang telah dirintis bertahun-tahun.

“Mereka menggunakan JPN sebagai pengacara negara dengan dalih perusahaan negara. Kalau memang atas nama negara justeru memberi solusi bukan intimidasi dengan berdalih menegakkan hukum. Sangat intimidatif karena dengan sewenang wenang saat proses sidang di pengadilan masih berjalan Patra Niaga melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Kehadiran negara memberi solusi bukan menghabisi usaha masyarakat,” ungkap Roni usai sidang di PN Gresik, Kamis (27/2/25)

Dijelaskan Roni, hingga sidang memasuki pemeriksaan saksi-saksi, kuasa hukum pengusaha asal Desa Golokan Kec Sidayu ini mengaku heran dengan masalah suply BBM yang dihentikan secara sepihak itu. Karena akar masalah yang serius pada klienya dengan Wahyudin tidak ada.

“Perselisihan sudah clear. Dan kaitanya apa perselisihan keluarga dengan suply BBM ke SPBU sehingga harus membredel usaha milik masyarakat. Kalau Patra Niaga memposisikan dirinya sebagai bagian dari negara ya justeru mempermudah masyarakat. Bukan justeru intimidatif dan berkesan hendak menghabisi. Masalahnya dimana kami juga tidak bisa menjelaskan terlalu jauh apa yang sebenarnya di kehendaki mereka. Karena kami berulangkali mempelajari selama sidang ini berjalan kami tidak menemukan masalah yang pantas untuk dipersoalkan dalam kasus ini. Nanti kita buka semua jika diperlukan demi transparansi kasus ini. Seluruh masyarakat Indonesia tahu apa yang sedang terjadi pada Patra Niaga hari ini,” tegas Wahyono.

Sidang pemeriksaan saksi pihak Patra Niaga menghadirkan Arief Rohman Khakim, Sales Area Manager Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga. Arief sebelumnya menjabat sebagai Sales Branch Manager Wilayah Rayon 5 yang mencakup wilayah Gresik dan Lamongan.

Roni mengajukan keberatan atas status saksi yang masih aktif sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga. Atas protes tersebut akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Adi Satrija Nugraha, dengan anggota Mochamad Fatkur Rohman dan Fifiyanti, memutuskan untuk menskors sidang sementara guna memutuskan diterima tidaknya saksi yang hadir.

Setelah skorsing, Majelis Hakim memutuskan tetap mendengarkan keterangan saksi dengan pertimbangan bahwa meskipun masih dalam lingkup PT Pertamina Patra Niaga, saksi saat ini bertugas di wilayah lain.

Dalam persidangan, saksi Arief Rohman mengakui mengetahui sejumlah dokumen terkait, termasuk surat notulensi dan perjanjian antara kedua belah pihak. Ia juga menjelaskan bahwa penghentian supply BBM berawal dari surat permohonan H. Wahyudin, yang mengklaim sebagai Direktur CV Ribh Fararay, dengan alasan adanya sengketa.

Masih kata Arif, setelah adanya kesepakatan damai antara Wahyudin dan Zainal Abidin, surat permohonan pembukaan kembali supply BBM diajukan. Namun, tak lama berselang, Wahyudin kembali mengajukan surat penghentian supply dan bahkan disebut mendatangkan massa dari LSM untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jagir, Surabaya.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan LSM dalam demo tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menginisiasi aksi tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi melalui telepon, Wahyudin menyebut bahwa demonstrasi tersebut merupakan bagian dari operasional.

Sidang juga mengungkap fakta bahwa saksi Arief mendengar adanya akta perdamaian dan pernyataan bersama terkait sengketa kepemilikan SPBU antara kedua belah pihak.

Bahkan, ia mengakui dirinya yang mengetik notulensi pada 5 September 2023 yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan antara H. Zainal Abidin dan kakaknya, H. M. Wahyudin Husein, mengenai kepemilikan dan pengelolaan SPBU 54 611 02. Sengketa ini telah beberapa kali dimediasi oleh PT Pertamina Patra Niaga Surabaya, sebagaimana tertuang dalam Notulensi Nomor: NR.02/PND831000/2023-S3 tanggal 15 Agustus 2023 dan Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3 tanggal 5 September 2023.

Dalam notulensi tersebut disepakati bahwa sebelum ada putusan pengadilan, tidak akan ada perubahan apapun terkait operasional SPBU. Namun, faktanya, supply BBM tetap diputus sepihak.