Awal Ramadan, Bea Cukai Malang Amankan 261.608 Rokok Ilegal

Awal Ramadan, Bea Cukai Malang Amankan 261.608 batang rokok kok Ilegal. (Dok. Humas Bea cukai)
Awal Ramadan, Bea Cukai Malang Amankan 261.608 batang rokok kok Ilegal. (Dok. Humas Bea cukai)

MALANGKOTA (Surabayapost.id) – Awal Ramadhan, Bea cukai Malang berhasil mengamankan 261.608 batang rokok ilegal. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Rabu (5/4/2025).

Menurutnya, ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil disita dalam dua operasi terpisah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

“Operasi pertama dilakukan pada Jumat 28, Februari 2025 di sebuah toko di Jalan Terong, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, toko tersebut diduga menjual rokok ilegal,” bebernya.

Mendapat informasi tersebut, kata dia, petugas Bea Cukai Malang langsung menindaklanjuti. Saat didatangi, petugas menemukan 486 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, dengan total 9.608 batang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM),” jelasnya.

Selanjutnya, operasi kembali digelar pada Sabtu (1/3/2025), tepatnya sehari setelahnya.
Kali ini, petugas Bea Cukai Malang mengamankan sebuah mobil minibus hitam metalik yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasil pemeriksaan menunjukkan, mobil tersebut mengangkut 12.600 bungkus rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa pita cukai, dengan total 252.000 batang.

Sopir beserta kendaraan dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Potensi kerugian negara akibat dua temuan ini nyaris menyentuh angka Rp200 juta.

“Dari dua operasi ini, kami berhasil menyita total 261.608 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp388.499.280 dan potensi kerugian negara mencapai Rp195.136.528,” pungkasnya. (**)

//