Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda

Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda, Kamis (06/03/2025)
Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda, Kamis (06/03/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas. Dalam rapat yang yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Malang pada Kamis (6/3/2025), tujuh fraksi menyampaikan aspirasi dan masukan mereka terhadap regulasi yang akan disusun.

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menegaskan bahwa pandangan dari setiap fraksi merupakan bentuk aspirasi anggota dewan agar keempat Ranperda ini dapat disusun dengan baik dan disahkan secara ideal.

“Pastinya ini penyampaian aspirasi kami semua berkaitan dengan Raperda yang digarap. Muatan idealnya seperti apa, ini tadi sudah disampaikan fraksi-fraksi,” ujarnya.

Baca Juga:

  • Rendra Masdrajad Safaat, Anggota DPRD Kota Malang Desak Pemprov Jatim Segera Selesaikan Proyek Drainase Suhat
  • Komisi B DPRD Kota Malang Desak Koordinasi dan Kompensasi bagi Pelanggan yang Terdampak Gangguan Air
  • DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun
  • DPRD Kota Malang Fokus pada Pembangunan SDM di APBD 2026