
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas. Dalam rapat yang yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Malang pada Kamis (6/3/2025), tujuh fraksi menyampaikan aspirasi dan masukan mereka terhadap regulasi yang akan disusun.
Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menegaskan bahwa pandangan dari setiap fraksi merupakan bentuk aspirasi anggota dewan agar keempat Ranperda ini dapat disusun dengan baik dan disahkan secara ideal.
“Pastinya ini penyampaian aspirasi kami semua berkaitan dengan Raperda yang digarap. Muatan idealnya seperti apa, ini tadi sudah disampaikan fraksi-fraksi,” ujarnya.