SURABAYA (surabayapost.id) – Ahmad Dhani, politisi Partai Gerinda menjalani pelimpahan tahap dua atas kasus ujaran kebencian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019). Pentolan grup band Dewa ini dilimpahkan ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.
Dhani tiba di kantor Kejari Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal sekitar pukul 02.00 WIB. Mengenakan kaos hitam bertulis ‘The Rockers’ dan syal warna hitam, suami Mulan Jameela ini terlihat santai saat memasuki ruang pelimpahan tahap dua.
Kepada wartawan, Dhani mengaku siap menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya optimis kasus ini berlanjut ke pengadilan dan saya yakin saya tidak bersalah, seperti kasus yang di Jakarta,” ujarnya dengan tersenyum.
Saat ditanya apakah dirinya siap jika nanti ditahan oleh pihak kejaksaan, Dhani menjawab dengan santai. “Biarkan ini menjadi misteri,” kata Dhani.
Dhani menjalani pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Jatim pada Oktober 2018. Penetapan tersangka dilakukan atas laporan aktivis Koalisi Bela NKRI.
Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dhani tidak ditahan. (fan)
Leave a Reply