Hadir di Persidangan TPPO, Begini Komentar Penasehat Hukum Terdakwa

M. Zainul Arifin, SH., MH penasehat hukum terdakwa
M. Zainul Arifin, SH., MH penasehat hukum terdakwa

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Hadir mendampingi para terdakwa yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, M. Zainul Arifin, SH., MH selaku
penasehat hukum terdakwa mengatakan, dalam persidangan dengan pembacaan jawaban Eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tidak menguraikan jawaban dari Eksepsi yang telah diajukan.

“Sidang hari ini (Rabu 14/5/2025) itu agendanya kan pembacaan jawaban eksepsi kita minggu yang lalu, tapi kalau dilihat dari uraian, tidak menjelaskan sama sekali. Jadi mereka hanya menjawab dengan syarat formil. Yang itu syarat formilnya terkait dengan tanggal, tanda tangan, yang memang disebutkan dalam pasal 143 KUHP,” kata Zainul kepada awak media usai persidangan, Rabu (14/05/2025).

Menurutnya, dalam pembacaan jawaban itu, JPU tidak menjelaskan Tempus delictinya, atau peristiwa kejadiannya, karena dalam dakwaannya, JPU menyampaikan peristiwa pada Desember tahun 2023, akan tetapi di ujung dakwaan JPU menyampaikan bahwa peristiwanya terjadi di tanggal 5 November hingga 18 November 2023.

“Nah tentang rentang waktu ini kan tidak konsekuen, maka dalam hal itu tidak komitmen dalam dakwaan jaksa, untuk itu kita minta jaksa untuk menjawab itu, karena itu sangat fatal, karena dalam peristiwa pidana tidak bisa menjelaskan peristiwanya, maka sulit untuk menentukan di mana peristiwa itu terjadi,” jelasnya.

“Itu satu poin yang tidak dijawab. Bahkan ada poin lainnya yang tidak dijawab ketika kami menanyakan, terkait dengan proses penyidikan,” tambahnya.

Dengan begitu, lanjut Zainul, diketahui bahwa diduga ada jurisprudensi yang mana dakwaan JPU tersebut bisa dianggap ilegal. “Dalam perkara ini diduga ada jurisprudensi, karena ketika produk penyidik itu dianggap ilegal, kemudian diaminkan oleh jaksa, dan dibuatlah dakwaan, maka dakwaan itu juga dianggap ilegal,” tegasnya.

Sebab, Zainul menegaskan, jika sesuatu yang ilegal, kemudian didakwakan untuk menuduh orang bersalah, itu yang dinilai kurang tepat, dan harus ada penjelasan sebelum masuk ke pokok perkara.

“Sebenarnya itu ada yang tidak masuk dalam pokok perkara dan di limpahkan, harus dijawab dulu persoalan poin dan poin itu, jadi ini itu peristiwa pidana, atau peristiwa administratif. Jadi, patut diduga ini penegakan hukum yang betul-betul tidak ada asas kemampuan buat masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zainul menambahkan, dalam perkara ini dirinya berharap majelis hakim menerima eksepsi tersebut, dan menghentikan perkara ini di persidangan selanjutnya.

“Hakim tidak langsung memutus sela pada saat sidang hari ini, yang mulia (Majelis Hakim) meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkannya. masih ada harapan bagi terdakwa untuk berharap teman-teman majlis hakim untuk mengabulkan permintaan kita sehingga putusan selanya dianggap eksepsi kita diterima,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan kasus dugaan TPPO yang melibatkan dua terdakwa dari PT NSP Cabang Malang, menjadi perhatian publik.

Terlebih, JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari terdakwa, tidak sesuai dengan eksepsi yang di sampaikan.

Kedua terdakwa tersebut yakni Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Cabang Malang, dan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang dan memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang. (lil)

Baca Juga:

  • Sidang Lanjutan Dugaan TPPO di Kota Malang, JPU Sebut Dakwaan Sudah Penuhi Syarat Hukum
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPO di PN Malang, JPU Kenakan Pasal Berlapis Kedua Terdakwa