Residivis 4 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Usai Curi Motor Pesanan di Klojen

Residivis 4 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Usai Curi Motor Pesanan di Klojen. (ist).
Residivis 4 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Usai Curi Motor Pesanan di Klojen. (ist).

MALANG KOTA (SurabayaPost.id) – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota kembali meringkus residivis kambuhan. Pelaku berinisial MI (41), warga Wajak, Kabupaten Malang, ditangkap kurang dari 8 jam setelah mencuri sepeda motor pesanan di depan toko kawasan Klojen.

Penangkapan ini sekaligus membongkar modus curanmor berbasis pesanan yang melibatkan seorang penadah.

MI diringkus pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang.

Aksi pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.00-17.30 WIB di depan toko tekstil Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin menyebut penangkapan ini hasil respons cepat polisi menindaklanjuti laporan korban.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ipda Lukman.

Korban berinisial NA (38), warga Kecamatan Blimbing, memarkir sepeda motor Yamaha Mio J N-3935-BAJ dengan stang terkunci di depan tempatnya bekerja.

Sekitar pukul 17.00 WIB korban masih melihat motornya melalui CCTV. Namun saat hendak pulang pukul 17.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi. Korban pun langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MI. Polisi kemudian memantau dan menangkapnya saat ia berhenti di SPBU Lowokdoro tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, MI tidak beraksi secara acak. Ia mencuri berdasarkan pesanan seorang penadah yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus operandi tersangka adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk melakukan serah terima kendaraan,” jelas Ipda Lukman.

Sebagai ganti motor hasil curian, MI menerima satu unit sepeda motor Yamaha Mio dari penadah untuk digunakan sehari-hari.

MI ternyata sudah malang melintang di dunia kriminal. Ia tercatat 4 kali keluar masuk penjara. Tiga kali terkait kasus curanmor dan satu kali karena kasus penganiayaan.

“Sebelum kembali ditangkap, ia baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan,” pungkas Ipda Lukman.

Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang diduga merupakan bagian dari jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (lil).

Baca Juga:

  • Demi Judol & Bayar Utang, Pria Malang Gasak 14 iPhone dari Toko Dinasty Apple Klojen
  • Sasar Mahasiswa Tengah Malam, Dua Begal Sadis Kota Malang Diciduk
  • Satreskrim Malang Kota Ringkus Dua Pelaku Penusukan Hingga Korban Tewas di Kafe Jalan Ijen
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Begal Motor Ojol Bandulan