H. Rokhmad, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Minta Kepala Daerah Lebih Tegas Dalam Penegakan Perda

H. Rokhmad, S.Sos, anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS. (istimewa).
H. Rokhmad, S.Sos, anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – H. Rokhmad, S.Sos, anggota Komisi A DPRD Kota Malang menilai bahwa penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Malang masih lemah. Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran perda yang masih belum tersentuh tindakan tegas secara utuh dan menyeluruh.

Menurutnya, beberapa pelanggaran Perda seperti penertiban pedagang kaki lima (PKL), pemanfaatan sempadan sungai hingga beroperasinya usaha yang tidak sesuai perijinan.

“Seperti ijin usaha restoran atau kafe yang beroperasi sebagai tempat hiburan, itu kan masih banyak. Lalu pemanfaatan sempadan sungai yang didirikan bangunan,” ujar Rokhmad, Senin (19/05/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dalam hal ini Wali Kota Malang seharusnya dapat memberikan perintah lebih tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda. Sehingga, Satpol PP pun juga tidak berpikir ribuan kali untuk melakukan penegakan perda.

“Mungkin Wali kotanya risih baru ada penindakan. Meskinya kan tidak menunggu ada sorotan publik untuk penindakan perda,” tutur pria yang akrab disapa Ustadz Rokhmad tersebut.

Menurutnya, yang terjadi saat ini merupakan imbas instruksi yang kurang tegas, penegakan Perda di Kota Malang terkesan menjadi saling tunggu antar perangkat daerah. Baik pelanggaran perda yang kerap melibatkan PKL maupun para pengusaha.

“Termasuk kafe yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Mestinya kan Satpol PP yang harus keliling untuk menegakkan perda. Gak usah nunggu dari Bapenda, gak usah nunggu dari Disnaker-PMPTSP,” tegasnya.

Termasuk untuk penertiban PKL hingga pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai. Seharusnya, jika memang didapati ada penyalahgunaan pemanfaatan sempadan sungai, Satpol PP dapat langsung melakukan penertiban dan tindakan tegas.

“Misalnya, pelanggaran sempadan sungai yang digunakan bangunan, ya seharunsya bisa langsung ditindak saja. Dengan SOP yang ada, kalau memang ada peringatan satu dua tiga, ya lakukan peringatan, tapi tindakanya itu juga harus ada,” katanya.

Tak bisa di pungkiri, ada sejumlah pelanggaran perda yang masih kerap terjadi di Kota Malang. Beberapa diantaranya seperti pemanfaatan sempadan sungai untuk bangunan, beroperasinya tempat hiburan berkedok usaha berijin resto, penjualan minol yang belum berijin, pemasangan reklame yang asal-asalan hingga PKL yang berjualan di tempat yang keliru.

“Menurut saya, belum ada perhatian yang serius dari wali kota terhadap penegakan perda. Satpol PP itu kan di bawah wali kota langsung. Seharusnya, penanggung jawab utamanya itu ya wali kota,” terangnya.

Dirinya pun meminta agar Wali Kota Malang dapat lebih tegas untuk memberikan instruksi kepada Satpol PP dalam menegakkan Perda.

“Untuk penegakan Perda, Wali kota harus bisa lebih tegas, ibarat sekolah nilainya blum lulus, pungkas Ustadz Rokhmad. (lil).

Baca Juga:

  • Ketua DPRD Kota Malang Harap Momen Hari Bhayangkara Jadi Pemicu Semangat Forkopimda
  • DPRD Kota Malang Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penipuan Apartemen MCP Secara Transparan
  • Didampingi Law Firm Edan Law, Puluhan Korban Apartemen MCP Mengadu ke DPRD, Tuntut Hak-Hak Mereka
  • Komisi B DPRD Kota Malang: Pasokan Air Bersih Harus Tetap Terjamin