BATU (SurabayaPost.id ) – Juru Parkir (Jukir) di Kota Wisata Batu masih belum tertib. Sesuai ketentuan sekali parkir untuk sepeda motor Rp 1000. Sedangkan roda empat seperti mobil Rp 2000.
Namun, realitanya di lapangan justru terkadang lebih dari itu. “Mobil saya terkadang ditarik Rp 2000. Tapi ada yang juga minta lebih dari itu,” kata Supriyanto, wisatawan yang ngaku asal Bandung ini, Senin (21/1/2019).
Meski begitu dia tak bisa menolak. Alasannya tidak tahu berapa ketentuan retribusi parkir sesuai Perda. Selain itu, tiap titik parkir tak ada keterangan soal besaran retribusinya.
Menurut dia, Pemkot Batu –dalam hal ini dinas terkait– seharusnya memasang plang atau plakat. Isinya tentang tarif, himbauan agar pakai karcis dan nomor telepon pengaduan di tiap titik parkir. “Jika ada keluhan bisa langsung mengadu,” katanya.
Dengan begitu kata dia, ada kesamaan tarif dan keseragaman pelayanan. Sebab, Kota Batu merupakan kota wisata. “Jangan sampai soal parkir berpengaruh pada pariwisata yang dikembangkan Kota Batu,” katanya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Susetya Herawan mengatakan bila masalah parkir itu sudah ada ketentuannya. “Itu diatur dalam Perda,” kata dia.
Menurut Perda, kata dia, tarif roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000 sekali parkir. Soal hak dan kewajiban Jukir, kata dia, perlu mendapat perhatian.
“Makanya, Perda yang ada perlu diperbarui. Sebab, masalah hak, kewajiban dan tanggung jawab Jukir juga harus ada dalam Perda itu,” tutur dia.
Dia contohkan seperti bila ada kehilangan. Misalnya, ada helm hilang. “Nah itu siapa yang harus bertanggung jawab. Contoh kecil semacam itu juga harus segera diatur dengan Perda,” timpalnya singkat.
Karena itu, dia berharap pembaruan Perda yang ada bisa segera tuntas. Sehingga persoalan parkir itu jelas dan tidak memberatkan wisatawan atau warga yang parkir di Kota Wisata Batu. (gus)
Leave a Reply