
BATU (SurabayaPost.id) – Wali Kota Batu, Nurochman (Cak Nur), dan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto (Mas Heli), melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi di Rupatama, Balai Kota Amomg Tani, Rabu (25/6/2025). Penandatanganan ini merupakan janji politik mereka dalam pendampingan hukum bagi warga pra sejahtera di Kota Batu.
Cak Nur menyatakan bahwa kesepakatan ini memungkinkan Pemkot Batu untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang tidak mampu. “Alhamdulillah kami telah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, Pemkot Batu bisa berikan bantuan hukum gratis kepada korban berlatar belakang tidak mampu,” ujarnya.
Cak Nur berharap bahwa dengan adanya kesepakatan ini, kasus kekerasan atau pidana pada kelompok rentan secara ekonomi maupun sosial seperti perempuan dan anak dapat terselesaikan. “Mengingat banyaknya masyarakat pra sejahtera yang tak bisa mendapat bantuan hukum akibat faktor ekonomi atau terkendala biaya bisa terbantu,” lanjutnya.
Pemkot Batu ingin semua hal mendasar seperti akses atau jaminan sosial seperti kesehatan, ketenagakerjaan, hingga pendampingan hukum bagi warga tidak mampu bisa ditangani oleh Pemkot Batu. Dengan demikian, Pemkot Batu dapat benar-benar hadir untuk melayani warga yang membutuhkan.

Melalui kesepakatan ini, LBH akan melakukan pendampingan dan menjalankan kuasa mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara pidana. Selain itu, LBH juga akan melakukan pendampingan atau mewakili penerima bantuan hukum pada seluruh tahapan di persidangan dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Layanan bantuan hukum gratis ini mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan pembuatan dokumen hukum. Semua layanan ini dilakukan secara gratis karena Kota Batu telah memiliki Perda Bantuan Hukum, sehingga anggaran untuk bantuan hukum ini masuk dalam APBD Kota Batu.
Dengan komitmen ini, Cak Nur dan Mas Heli berharap dapat meningkatkan kesadaran dan akses keadilan bagi warga Kota Batu, terutama bagi mereka yang tidak mampu. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Batu, dan bantuan hukum gratis ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen kami,” tutup Cak Nur. (ADV).