
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Perseteruan antara Ronny Wirawan Soebagio dan pamannya, Harto Wijoyo, yang berawal dari sengketa tanah dan bangunan, kini memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi di Pengadilan Negeri Klas IA Malang gagal, kasus ini akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
Mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Klas IA Malang tidak membuahkan hasil karena Ronny tidak menghadiri agenda mediasi. Dengan demikian, proses peradilan akan berlanjut ke sidang pokok perkara yang akan digelar pekan depan.
Menurut kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo, gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Ronny tidak memiliki dasar yang kuat. Harto telah memberikan dana sebesar Rp 4,9 miliar kepada Ronny untuk mengurus tujuh sertifikat tanah dan bangunan, namun pekerjaan tersebut belum selesai. Vandy meminta Ronny untuk mengembalikan dana tersebut dan tiga sertifikat yang telah diambil.
“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4, apabila prinsipal tidak hadir, mediasi dilanjutkan ke pokok perkara,” ujar Vandy Satrio Raharjo kepada wartawan di PN Klas IA Malang, Selasa (15/7/2025).
Sebagai tergugat terkait gugatan wanprestasi yang diajukan keponakannya, Harto Wijoyo mengaku siap dengan alat bukti saat persidangan yang digelar nanti.
“Kami siap membeberkan dokumen sekaligus bukti, jika sertifikat dan obyek tanah diklaim milik tergugat, itu sah menurut hukum adalah milik klien kami Harto Wijoyo,” bebernya.
Vandy pun menyampaikan pihak Ronny seharusnya mengembalikan uang sebesar Rp 4,9 miliar untuk pengurusan tujuh sertifikat yang ternyata gagal alias tanpa hasil.
“Ternyata pekerjaan belum selesai, dengan uang yang diberikan sebesar Rp 4,9 miliar. Sehingga upaya hukum terkait tujuh sertifikat tersebut masih harus dilanjutkan,” tegas advokat asli Surabaya tersebut.
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan minggu depan, Vandy berencana mengajukan gugatan rekonvensi kepada Kejaksaan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Agung. Selain membayar biaya panjar sidang.
“Kami juga mengajukan gugatan atas intervensi yang dilakukan oleh Kejari Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT serta Kejagung. Karena mereka sampai saat ini menyita 4 sertifikat tanah atau lahan milik klien kami,” bebernya.
Vandy juga berharap, sidang pokok perkara ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa hukum yang telah berjalan hingga saat ini.
“Dengan digelarnya persidangan ini, kami akan membuka semua fakta bahwa obyek lahan adalah sah milik klien kami,” tuturnya.
Menurutnya, sengketa ini bermula ketika Harto meminta bantuan Ronny untuk mengurus sertifikat tanah dan bangunan yang dijaminkan kepada Stefanus Sulayman. Namun, Stefanus malah mengubah nama di sertifikat tersebut menjadi miliknya tanpa sepengetahuan Harto dan menjualnya kepada orang lain. Harto kemudian meminta bantuan Ronny untuk mengurus sertifikat tersebut, namun pekerjaan tersebut belum selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara sengketa tanah antar saudara atau kerabat ini, ditempuh ke jalur hukum oleh Ronny Wirawan Soebagio selaku keponakan dari Harto Wijoyo.
Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, gugatan perdata Nomor Register: 187/Pdt.G/2025/PN.MLG sudah diajukan ke PN Malang pada Juni 2025 lalu.
Sengketa menyangkut dugaan pengambil-alihan paksa tiga obyek lahan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, oleh pamannya.
Ketiga bidang lahan di kawasan Blimbing, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jl. R. Panji Suroso Nomor 97, Kelurahan Purwodadi, dengan luas 1.357 m², sebidang tanah di Jl. Teluk Etna VII Kav. 113/II, Kelurahan Arjosari, seluas 471 m² dan sebidang tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen, seluas 616 m². (lil).