Putri Zulhas Mangkir Lagi, PN Jaktim Tuntaskan Aanmaning Kedua

Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, Aziz Anugerah Yuda Prawira dan advokat Veridiano LF Bili, SH, MH saat berada di PN Jaktim, Rabu 3 Juni 2026. (ist).
Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, Aziz Anugerah Yuda Prawira dan advokat Veridiano LF Bili, SH, MH saat berada di PN Jaktim, Rabu 3 Juni 2026. (ist).

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Proses aanmaning kedua atau teguran eksekusi pengosongan rumah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kembali tidak dihadiri Putri Zulkifli Hasan (Zulhas), Rabu (3/6/2026) siang.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu hanya dihadiri pemohon eksekusi, Aziz Anugrah Yuda Prawira, bersama kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H. dan Veridiano LF Bili, S.H., M.H. Dari pihak termohon, hanya kuasa hukum Termohon I, Lie Andri Setya Darma, yang hadir.

Ketua PN Jaktim, Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum, memimpin sidang dan menunggu kedatangan Putri Zulhas hingga dua jam. “Tapi sampai jam 12.00, Putri Zulhas tidak datang untuk mengikuti sidang aanmaning kedua tanpa ada satu pun keterangan maupun alasan yang jelas ke pihak pengadilan,” ungkap Dr. Yayan.

Ketua PN Jaktim menyatakan proses aanmaning kedua selesai dilaksanakan. Pemohon diberi waktu delapan hari untuk mengajukan eksekusi pengosongan paksa apabila termohon tidak menjalankan putusan secara sukarela.

Rumah obyek eksekusi
Rumah obyek eksekusi

Yayan menegaskan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang masih diajukan Putri Zulhas tidak menunda eksekusi. “PK tidak menghentikan eksekusi. Putusan pengadilan tetap wajib dihormati dan dijalankan,” tegas Wasekjen DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) itu.

Ia menilai sikap mangkir berulang mencederai penghormatan terhadap proses hukum, terlebih sebagai figur publik dan pejabat negara. “Sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar advokat yang berkantor di di Gedung Jaya Lt 7 Jl. MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dan di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang Jawa Timur ini.

Sebelumnya, Putri Zulhas juga mangkir saat Aanmaning pada Rabu (29/4/2026) lalu. Aanmaning digelar Ketua PN Jaktim menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan pihak pemohon. Namun Putri selaku Termohon III maupun kuasa hukumnya absen tanpa keterangan

Meski begitu, pihaknya masih membuka ruang damai jika ada itikad baik. Salah satu opsi yang disebut Yayan adalah pembayaran rumah sesuai nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp30 miliar. (lil).

Baca Juga:

  • Putri Zulhas Merespons Kasus Sengketa Rumah yang Diputus MA
  • Rumah Putri Zulhas Terancam Dieksekusi, Kuasa Hukum Penggugat: Sudah Inkrah, Harus Dikosongkan!