
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – SMA Negeri 2 Kota Malang bekerja sama dengan Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Malang untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada siswa-siswinya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upacara bendera pada Senin, 21 Juli 2025, di sekolah tersebut.
Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Malang, Eny, mengungkapkan bahwa pihaknya masih awam akan pemahaman hukum. Oleh karena itu, pihaknya menghadirkan praktisi hukum dari Peradi untuk menjadi partner kerja dalam memberikan edukasi pemahaman dan pendidikan hukum. “Kami berterima kasih kepada Peradi atas kehadirannya. Dengan diberikan pemahaman hari ini, para siswa lebih mengetahui batasannya. Bagian dari upaya pencegahan, sehingga bisa melakukan pencegahan lebih dini,” ujarnya.
Ketua YLC Peradi Malang, Dr. Hatarto Pakpahan, SH, MH, C.LA, menjadi pembina upacara dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan materi penyuluhan hukum langsung kepada seribuhan siswa-siswi SMA Negeri 2 Kota Malang. “Pada intinya, kami melaksanakan pencegahan. Melalui YLC Peradi Malang Goes to School, kami melakukan sosialisasi penyuluhan hukum kepada siswa sekolah. Ada pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Termasuk sekolah-sekolah lain, perlu juga mendapatkan pemahaman,” jelasnya.
Dr. Hatarto Pakpahan juga menekankan pentingnya pencegahan perundungan di sekolah. Ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk perundungan cukup berat, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. “Terkait dengan bully, ancaman hukuman cukup berat. Karena itu, sebisa mungkin hal itu tidak sampai terjadi,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi SMA Negeri 2 Kota Malang dapat memahami batasan-batasan hukum dan melakukan pencegahan dini terhadap tindakan yang dapat berimplikasi pada permasalahan hukum. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum siswa dan membantu mereka menjadi warga negara yang lebih baik.
Kegiatan ini merupakan salah satu contoh upaya pencegahan dini yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk melindungi siswa-siswinya dari tindakan yang dapat berimplikasi pada permasalahan hukum. Dengan kerjasama antara sekolah dan Peradi, diharapkan dapat tercipta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa. (lil).