MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga rekannya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Pelaku yang diamankan berinisial FR (39). Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih buron masing-masing berinisial SF, RH, dan UD.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Senan Baskuro, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 3618 ADG.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Semanggi Barat No. 29, Jatimulyo, Lowokwaru, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/336/X/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 November 2026.
Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah pada Selasa malam, 3 November 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Kendaraan sudah dikunci setang, sedangkan kunci motor disimpan di dalam rumah.
Namun sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Pagar rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka.
Tidak lama kemudian, korban menerima informasi dari pihak kepolisian bahwa sepeda motornya telah ditemukan dan diminta membuat laporan atas kejadian tersebut.
“Korban baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula setelah bangun pagi. Pagar rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka,” ungkap Ipda Lukman, Jumat (6/11/2026).
Menindaklanjuti maraknya pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kota Malang, tim gabungan opsnal Polresta Malang Kota dan jajaran polsek melakukan kegiatan kring serse serta penyelidikan.
Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Singosari.
Saat hendak dihentikan, situasi sempat memanas. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Perlawanan juga datang dari sejumlah orang yang berada di lokasi.
Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan FR. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni SF, RH, dan UD, berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
“Saat hendak dihentikan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi tersebut juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi,” papar Ipda Lukman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga rekannya di tiga lokasi berbeda. Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut sekaligus memburu ketiga DPO.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas informasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Kami mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” jelas Ipda Lukman.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, satu helm, satu kunci T beserta tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, satu senjata tajam jenis celurit, serta dua jaket yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada kejaksaan.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta menekan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. (lil).
