SBMI Kawal Sidang Kasus TPPO di Malang: Harapkan Penegakan Hukum yang Tegas

Dina Nuriyati dan Kasi, perwakilan SBMI Pusat saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Malang, Senin (11/8/2025).
Dina Nuriyati dan Kasi, perwakilan SBMI Pusat saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Malang, Senin (11/8/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengawal ketat sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang pada Senin, 11 Agustus 2025. Ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung adalah Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34).

Dalam persidangan, para terdakwa mengakui perbuatan mereka dan menyesali telah melakukan dugaan TPPO tersebut. Dian Permana mengaku hanya sebagai “boneka” dan tidak tahu tugasnya sebagai kepala cabang.

“Saksi yang akan dihadirkan terdakwa tidak bisa hadir. Sehingga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Malang, Mohamad Heriyanto.

Dalam persidangan tersebut, kata dia, para terdakwa mengakui semua perbuatannya dan juga menyesali telah melakukan dugaan TPPO tersebut.

“Untuk poin-poin yang disampaikan para terdakwa, kaitannya dengan operasional perusahaan. Salah satunya, yaitu terdakwa Dian Permana yang mengaku hanya sebagai boneka dan tidak tahu tugasnya dalam perusahaan, padahal jabatannya adalah kepala cabang,” bebernya.

Heriyanto juga menerangkan, dari fakta-fakta persidangan yang ada termasuk hasil pemeriksaan terdakwa akan dirangkum. Selanjutnya, akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun berkas tuntutan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (20/8/2025) mendatang dengan agenda tuntutan. Oleh karena itu, kami akan fokus untuk menyusun berkas tuntutan,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan SBMI Pusat, Dina Nuriyati, berharap penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dilakukan secara tegas. “Hal seperti ini harus menjadi perhatian, dan kami berharap revisi UU No 18 Tahun 2017 bisa benar-benar mengakomodasi perlindungan pekerja migran,” katanya.

Dina juga menekankan pentingnya pendampingan psikososial dan penanganan yang baik bagi korban TPPO. “Korban TPPO perlu mendapatkan pendampingan psikososial dan penanganan yang baik,” tambahnya.

Sebelumnya, SBMI telah menerima banyak laporan dari korban yang mengalami penipuan, eksploitasi kerja tanpa bayaran, hingga kekerasan fisik. Kasus ini disebut sebagai bentuk perbudakan modern ¹.

Dengan agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada 20 Agustus 2025, SBMI berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia. (lil).

Baca Juga:

  • Sidang TPPO di Malang: JPU Mohamad Heriyanto Tetap pada Dakwaan
  • Lima Pengadilan, Satu Pola: Hak Korban TPPO Terabaikan
  • Sidang TPPO: Fakta Penting Terungkap dari Keterangan Saksi Ahli
  • Kasus Dugaan TPPO di PN Malang: Saksi Ahli dan Saksi Disnaker Jatim Ungkap Dugaan Pelanggaran