Jurnalis Malang Raya Tuntut Jokowi Mencabut  Remisi Pembunuh Wartawan

Para jurnalis di Malang Raya demo, menuntut Jokowi mencabut remisi I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan di Bali.
Para jurnalis di Malang Raya demo, menuntut Jokowi mencabut remisi I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan di Bali.

MALANG (SurabayaPost.id)  – Para jurnalis dari berbagai media di Malang menggelar aksi unjuk rasa  di depan Balaikota Malang, Jum’at (25/1/2019). Mereka yang tergabung dalam AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, IJTI Pengda Jawa Timur, PWI Perwakilan Malang Raya, PFI Malang dan PPMI Malang menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi I Nyoman Susrama yang membunuh wartawan di Bali.

Koordinator aksi Abdul Malik mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas para jurnalis Malang Raya. Tujuannya  menuntut keadilan supaya Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama.

Menurut dia, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018 kepada I Nyoman Susrama harus dicabut. Sebab, I Nyoman Susrama merupakan otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Dalam Keppres tersebut, tertuang ada 115 terpidana, dan Susrama sebagai penerima remisi nomor urut 94,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, terbitnya Keppres ini merupakan preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi.

“Ini merupakan kemunduran penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis selama ini. Karena Susrama telah divonis seumur hidup pada sembilan tahun lalu, tapi mendapat remisi menjadi 20 tahun, bisa saja setelah menjalani hukuman akan kembali menerima keringanan dan selanjutnya menerima pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Remisi ini, tambah Malik, dinilai telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis di Indonesia. Sebab, keringanan hukuman bagi pelaku, dikhawatirkan akan menyuburkan kekerasan pada jurnalis.

“Karena, korban dibunuh terkait berita yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup tentang dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, I Nyoman Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakan terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.