Anggota DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tegakkan Perda Minuman Beralkohol: The Souls Jadi Sorotan

Arief Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang. (istimewa).
Arief Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang. (istimewa).

MALANGKOTA – (SurabayaPost.id) – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, S.H, mendesak Pemerintah Kota Malang untuk lebih tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Desakan ini muncul setelah adanya sorotan publik terhadap operasional tempat hiburan malam The Souls yang berlokasi di Jl. Laksda Adi Sucipto No. 95, Blimbing. Tempat hiburan tersebut diketahui berada kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing dan bahkan berdempetan dengan tembok KB-TK Al Kautsar.

Arief menilai keberadaan tempat hiburan tersebut berpotensi melanggar ketentuan zonasi yang telah diatur dalam perda. Ia menegaskan bahwa aturan daerah tersebut secara jelas mengatur jarak minimal antara lokasi penjualan minuman beralkohol dengan fasilitas pendidikan maupun tempat ibadah.

“Persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Malang tidak hanya berhenti pada kasus The Souls. Masih banyak tempat penjualan alkohol lain yang belum jelas legalitas perizinannya. Karena itu, kami meminta Pemkot Malang melakukan pendataan menyeluruh. Yang tidak mengantongi izin langsung saja ditindak. Sedangkan yang sudah berizin perlu dievaluasi apakah sudah sesuai perda atau belum,” ucap Arief, Jum’at (14/11/2025).

Arief juga mengungkapkan bahwa dalam sidang paripurna sebelumnya, DPRD telah meminta Pemkot untuk melakukan investigasi terhadap seluruh tempat penjualan alkohol yang diduga melanggar aturan. Politisi PKB itu bahkan menyebut ada laporan resmi terkait pelanggaran serupa di Kelurahan Sukoharjo.

Terkait The Souls, Arief mendesak Wali Kota Malang agar tidak ragu mengambil tindakan tegas. Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan perda bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan pendidikan dan ketertiban sosial Kota Malang.

“Mohon Pak Wali, jangan takut-takut untuk menghentikan ini. Kearifan lokal Kota Malang sudah diatur dalam perda, tentang pengendalian minuman beralkohol,” pungkas Arief. (**).

Baca Juga:

  • Anggota DPRD Arief Wahyudi Tampung 30 Aspirasi Warga Gading Kasri dalam “Jagongan Wing Gading Kasri”
  • DPRD Kota Malang Soroti Pelayanan BPJS Kesehatan, Arief Wahyudi Desak Perbaikan Mendesak dan Sosialisasi Masif
  • Arief Wahyudi, Anggota DPRD Kota Malang Gelar Reses Tematik “Kopi Aspirasi” untuk Gen Z Kota Malang
  • Anggota DPRD Kota Malang Apresiasi Langkah Tegas Pj. Walikota Tutup Sementara Proyek WTP