MALANGKOTA (SurabayaPost.id) –
Polresta Malang Kota Polda Jatim tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap peredaran narkotika, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkoba. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari strategi humanis untuk menyelamatkan korban.
“Selain dengan penindakan hukum tegas bagi pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujar Kombes Putu Kholis, Senin (2/2/2026).
Kebijakan rehabilitasi merupakan tindak lanjut arahan pemerintah, bahwa pengguna narkotika khususnya korban, harus lebih diutamakan pemulihan dibanding pemidanaan. “Mereka para korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat,” tambah Kombes Putu.
Rehabilitasi bukan sekadar pengobatan, tetapi bagian dari upaya strategis Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memutus rantai permintaan narkoba. Dengan memulihkan korban dari ketergantungan, potensi pasar narkotika dapat ditekan sehingga peredaran ikut melemah.

Polresta Malang Kota Polda Jatim bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial-keagamaan. Polresta Malang Kota juga membentuk tim asesmen terpadu yang bertugas menilai apakah seorang pengguna layak mendapatkan rehabilitasi.
“Lokasi rehab termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi untuk memulihkan korban narkoba,” jelas Putu Kholis.
Kapolresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat aktif berperan dalam pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan ke layanan cepat Polri 110 atau di Jogo Malang Presisi 0811-1272-000 apabila ada anggota keluarga atau lingkungan yang membutuhkan rehabilitasi.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kita tindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat, tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya. (lil).
