Gresik (SurabayaPost.id)— Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 seluas kurang lebih 15.578 meter persegi diwikayah laut Gresik di desa Sukomulyo Kecamatan Manyar diduga terbit tanpa melalui proses administratif di tingkat desa. Sertifikat tersebut diduga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik tahun 2021.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim memastikan akan melaporkan dugaan pencaplokan ruang laut yang diduga dilakukan PT Surya Sarana Marina (SSM) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Subiyanto, mengaku pemerintah desa tidak pernah mengetahui maupun dilibatkan dalam proses perubahan status lahan yang kemudian diterbitkan menjadi SHGB tersebut.
“Saya tidak tahu prosesnya. Dari desa tidak pernah ada pembahasan, penjelasan, ataupun surat terkait perubahan tanah itu menjadi SHGB,” ujar Subiyanto saat ditemui di kantornya, Selasa (20/01/2026).
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan penerbitan SHGB berlangsung secara tertutup dan menyingkirkan peran pemerintah desa. Padahal, keterlibatan pemerintah desa merupakan salah satu syarat mendasar dalam pendaftaran tanah pertama kali sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, menegaskan pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut.
“Kami sudah mengkomunikasikan kasus ini dengan Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat LBH Maritim akan secara resmi melaporkan dugaan pencaplokan ruang laut ini agar diusut secara menyeluruh dan transparan,” tegas Komang, Rabo (04/02/2026).
Menurut Komang, keberadaan SHGB tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai wilayah laut, terlebih jika penerbitannya diduga tidak melalui prosedur administratif yang semestinya.
“SHGB merupakan produk hukum pertanahan yang hanya berlaku di wilayah darat. Ketika objeknya masuk wilayah laut, maka wajib tunduk pada rezim hukum kelautan. Tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), penguasaan ruang laut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
LBH Maritim menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kelautan serta tata ruang.
Komang menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunannya, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib diawali dengan penerbitan KKPRL sebagai izin dasar.
“Jika aktivitas perusahaan benar berlangsung tanpa KKPRL, maka itu bukan sekadar pelanggaran prosedural. Itu dugaan pelanggaran hukum serius yang patut diuji secara pidana,” ujarnya.
LBH Maritim juga menyoroti indikasi bahwa SHGB Nomor 01914 yang terbit sejak tahun 2001 tersebut diduga mencakup wilayah yang secara faktual merupakan perairan atau kawasan pesisir.
Desak Kejagung Periksa BPN Gresik
Selain menyoroti aktivitas korporasi, LBH Maritim meminta Kejaksaan Agung turut memeriksa proses penerbitan sertifikat oleh BPN Kabupaten Gresik yang mengeluarkan SHGB tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung memeriksa BPN Gresik karena lembaga itu yang menerbitkan SHGB. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Komang.
Menurutnya, proses penerbitan sertifikat yang diduga mengabaikan keterlibatan pemerintah desa menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme verifikasi dan validasi data pertanahan.
LBH Maritim menilai munculnya sertifikat pertanahan yang diduga mencakup wilayah laut menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan di kawasan pesisir Gresik.
“Kasus ini menjadi indikasi dugaan praktik mafia tanah dalam bentuk pencaplokan laut di Gresik. Jika tidak diusut tuntas, praktik seperti ini berpotensi terus berulang dan merugikan kepentingan publik,” ujar Komang.
Ia menegaskan, laut merupakan ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan tidak boleh diprivatisasi melalui skema sertifikasi darat.
“Kami ingin memastikan hukum kelautan tidak dikalahkan oleh sertifikat pertanahan. Negara tidak boleh tunduk pada dokumen yang terbit tanpa dasar kewenangan,” katanya.
